DPR Minta Gubernur Papua Bersikap 'Gentle' Menghadapi Penyidik KPK

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersikap gentle, bukan sebaliknya sebagaimana terkesan bersembunyi di balik ratusan loyalis yang yang menggelar aksi demonstrasi.
Menurutnya, sebagai seorang Pemimpin Lukas Enembe lebih baik menghadiri langsung panggilan dari penyidik KPK, karena status tersangka masih belum tentu membuktikan dirinya bersalah.
"Ya kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif kalau dipanggil penegak hukum ya datang saja. Itu lebih baik. Beri kesan kita gentle hadapi kasus," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Kendati begitu, Arsul mengatakan bahwa yang paling penting dalam penetapan status tersangka atas diri Lukas Enembe adalah hak membela diri yang mesti dipenuhi oleh penegak hukum. Dia meminta para penegak hukum untuk memberikan pendampingan bagi para terduga pelaku yang diperiksa.
"Prinsipnya, penegakan hukum itu harus dilakukan, meskipun ada kata-kata resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Jadi, itu tetap harus dilakukan," katanya.
Arsul memaparkan, dalam beberapa kasus yang di dalamnya terdapat upaya resistensi, mesti dilakukan treatment khusus untuk menghadapinya. Termasuk, kata Arsul, dukungan dari aparatur penegak hukum lainnya.
"Ini yang saya kira perlu diperhatikan. Saya yakin lah teman-teman KPK juga sudah mengantisipasi itu. Namun, tidak boleh kemudian karena ada resistensi dari kelompok tertentu, proses hukum itu tidak bisa dijalankan," jelasnya.
Arsul menegaskan, hak para terduga tersangka mesti diberikan seluas-luasnya dan tidak dibenarkan praktik pembunuhan karakter. Sebab, kata Arsul, sistem hukum di Indonesia menganut asas presumption of innocence.
"Jangan kemudian penegakan keadilan itu terus-menerus, katakanlah meng-creat opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan sudah pasti bersalah," kata Arsul.
Sebelumnya diberitakan ratusan massa loyalis pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Selasa (20/9/2022) lalu menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan status tersangka Lukas Enembe oleh KPK.
Dalam aksi yang diberi nama 'Save Gubernur Papua' itu, polisi terpaksa mengamankan sejumlah massa yang diketahui membawa benda-benda berbahaya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan
Penggeledahan ini disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan gedung baru Pemkab Lamongan yang telah menghabiskan anggaran hingga Rp151 miliar.
Baca Selengkapnya

KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
KPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca Selengkapnya

KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca Selengkapnya

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca Selengkapnya

KPK OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pegawai BPK
Tim penindakan KPK tengah mendalami lebih lanjut terkait penangkapan Pj Bupati Sorong tersebut.
Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya melakukan pemungutan.
Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca Selengkapnya