DPR Minta Evi Novida Ginting Dikembalikan Jadi Komisioner KPU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan, pihaknya menginginkan agar Evi Novida Ginting dikembalikan statusnya sebagai komisioner KPU. Hal itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres pemecatan Evi.
"Komisi II sih kita ingin putusan PTUN ini bisa mengembalikan kembali bu Evi menjadi komisioner KPU," ujar kepada wartawan, Senin (27/7).
Saan mengatakan, sebab Evi menang di PTUN sehingga keputusan pemecatannya batal. Namun, perlu menunggu bagaimana sikap pemerintah. Apakah bakal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
"Jadi tinggal nunggu dari pemerintah, cukup enggak banding, memberikan kesempatan lagi bu Evi jadi komisioner atau banding kan," ucapnya.
Saan memastikan mengenai putusan tersebut akan menjadi bahasan tersendiri di Komisi II DPR. Pihaknya akan menggelar rapat.
"Yang jelas setelah putusan PTUN Komisi II akan rapat membahas putusan PTUN itu. Komisi II minta segera dieksekusi," ucapnya.
Saan juga bilang, Komisi II DPR belum memutuskan pengganti Evi pada rapat sebelumnya. Sebelumnya, mereka memberikan Evi kesempatan untuk memperjuangkan statusnya.
Diberitakan, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia. Dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN pun mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden. Dalam amar putusan PTUN salah satunya berbunyi: "Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020".
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja
Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya