DPR minta dilibatkan urusi orang miskin
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan pemerintah menjadikan kasus bunuh diri tuna wisma seorang ibu dan anak di Jembatang Pulo Empang, Bogor Jawa Barat, sebagai pembelajaran. Agar tidak terulang, perlu dilakukan perombakan mekanisme bantuan sosial.
"Selama ini, setiap kementerian memiliki program bantuan sosial. Bahkan dibentuk TNP2K (tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan), padahal tidak memiliki landasan konstitusi," kata anggota komisi VIII DPR, Muhammad Oheo Sinapoy kepada merdeka.com di DPR, Jakarta, Rabu (4/7).
Menurutnya, mekanisme bantuan sosial hendaknya dibuat satu pintu. Untuk menghindari penggandaan nama penerima bantuan dan peluang korupsi. Kementerian Sosial adalah instansi yang tepat untuk melakukannya.
Oheo mengaku sebelum pembahasan dana bantuan sosial ditingkat parlemen, para menteri sudah menetapkan nama-nama yang berhak menerima bantuan. Sehingga DPR tidak diikutkan dalam perumusannya.
"Ini salahnya, yang sering terjadi penggandaan nama penerima dan peluang korupsi. Harusnya DPR diikutkan, kan kami lebih tahu kondisi rakyat pada daerah pemilihan kami," terangnya.
Bahkan, Oheo tegas mengatakan keberadaan TNP2K yang dipimpin Wakil Presiden Boediono telah melanggar hukum. Sebab tidak ada konstitusi yang mendasari berdirinya instansi tersebut.
"Hati-hati Wapres, karena saya punya celah untuk bisa dia melanggar konstitusi," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya