DPR meminta MK tolak uji materi Ahok soal aturan cuti petahana
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pandangan DPR terkait uji materi atau judicial review aturan cuti petahana dalam Undang-Undang Pilkada, yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco sebagai perwakilan menolak penangguhan cuti seperti yang diharapkan pemohon.
Dasco memiliki lima kesimpulan setelah mendengar dan mempelajari berkas permohonan ke MK. Pertama, DPR menilai Basuki atau akrab disapa Ahok tidak memiliki kekuatan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan untuk Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
"Dua menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima," katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9).
Masukan ketiga adalah meminta majelis hakim untuk menerima masukan dari anggota dewan. Di mana petahana diharuskan cuti selama masa kampanye seperti diatur dalam Undang-undang Pilkada.
"Empat menyatakan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Lima menyatakan pasal 70 ayat 3 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Ketua MKD DPR.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaApa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaAhok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca Selengkapnya