Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR mangkir di sidang gugatan larangan kawin kolega sekantor

DPR mangkir di sidang gugatan larangan kawin kolega sekantor Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai Ketentuan Larangan Perkawinan Pegawai dalam Satu Perusahaan. DPR dan pihak terkait yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tidak hadir dalam sidang ini.

Hakim Ketua Arief Hidayat mengatakan, agenda persidangan hari adalah mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait.

"DPR melalui surat keterangannya menyatakan tidak bisa hadir. SPSI tidak hadir dan tidak memberikan keterangan," katanya di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (5/6).

Sidang lanjutan yang berlangsung 10 menit ini hanya dihadiri oleh pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hadir juga pemohon yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, Jhoni Boetja. Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memilih mangkir.

Dalam persidangan, Arief mengajukan pertanyaan kepada pemohon maupun pemerintah mengenai usulan ahli. Pemohon dan pemerintah menyatakan tidak akan mengajukan ahli. Dengan demikian, hakim tinggal menunggu masukkan kesimpulan dari seluruh pihak terkait untuk dipertimbangkan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kita tinggal menunggu kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan paling lambat selesai Selasa, 13 Juni 2017 pada pukul 10.00 WIB diserahkan ke kepaniteraan mahkamah. Setelah itu kita akan menentukan hasil dari pemeriksaan perkara ini," tutupnya.

Jhoni Boetja sebagai pemohon yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa atas ketidakhadiran DPR.

"Ya kecewa juga, tapi enggak apa-apa. Kalau kecewa ya kecewa, karena saya pengen dengar alasan DPR," ujarnya.

Diberitakan, delapan pegawai PT. PLN yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Pegawai PLN menggugat larangan perkawinan dengan kolega sekantor yang dimuat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Delapan pegawai tersebut adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Gugatan tersebut dilayangkan ke MK pada 13 Februari 2017. Sidang pendahuluan dimulai 22 Februari dengan perbaikan permohonan pada 5 April dan mendengarkan keterangan presiden 15 Mei.

Pemohon menilai Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."

Pemohon menilai pasal itu bisa mengakibatkan pegawai kehilangan pekerjaannya. Pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan dianggap bertentangan dengan UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya