DPR ingin dilibatkan dalam tim khusus testimoni Fredi Budiman
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais mempertimbangkan perlunya tim khusus untuk mengusut curhatan FrediBudiman kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Nantinya, tim ini akan membuktikan kebenaran testimoni soal oknum aparat yang meminta setoran kepada Fredi.
"Bagus kalau ada. Supaya lebih independen dan nanti bisa dipantau bersama-sama," kata Hanafi saat dihubungi, Rabu (3/8).
Dia ingin tim khusus ini terdiri dari beberapa lembaga terkait, yakni BNN, Polri, DPR hingga dari kalangan masyarakat. Sejumlah institusi tersebut harus masuk dalam tim agar proses penyelidikan bisa diawasi maksimal.
"Unsur kepolisian, BNN, masyarakat, DPR juga pasti mengawasi secara langsung pula dengan komisi terkait," terangnya.
Anak dari mantan Ketua MPR ini juga menyarankan aparat kepolisian juga melakukan langkah investigasi atas pesan yang disebar Haris soal testimoni Freddy. Langkah tersebut, menurutnya, penting dilakukan agar publik percaya 3 institusi yang disebut Freddy bersih dari semua tuduhan.
"Masalahnya memang sebaiknya kalau memang sudah melaporkan, di sisi lain juga ada penelusuran dari yang sudah disuarakan Haris Azhar. Supaya publik juga memang menaruh kepercayaan dan harapan yang lebih, memang kalau ditelusuri ada harapan bahwa ini pintu masuk reformasi dari dalam," tegasnya.
"Seperti yang selama ini mau dijalankan pak Tito sebagai kapolri baru. Saya tidak melihat ini sepenuhnya penyudutan tapi bia juga jadi pembuktian serta pintu masuk," tambah Waketum PAN ini.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar resmi dilaporkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim Polri. Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris dilaporkan pihak divisi hukum Polri, TNI, dan BNN sejak Selasa (2/8). Namun, dia mengaku status Haris masih sebagai terlapor belum tersangka.
"Belum (jadi tersangka), Haris diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu
Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
Firli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaDemo Depan DPR, Refly Harun Tolak Paslon Menang karena Curang Hingga Makzulkan Jokowi
Refly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca Selengkapnya