DPR Imbau Kemenhub & Pihak Terkait Duduk Bersama Evaluasi Harga Tiket Pesawat
Merdeka.com - Langkah Kementerian Perhubungan menetapkan ambang batas atas harga tiket pesawat dinilai belum maksimal. Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Perhubungan duduk bersama dengan instansi terkait, termasuk masyarakat guna menentukan jalan tengah perihal mahalnya harga tiket pesawat.
Bambang, atau lebih dikenal dengan panggilan Bamsoet, menjelaskan diskusi dengan pihak terkait sangat penting dilakukan mengingat harga tiket seluruh maskapai melambung berkisar 50 persen. Harga itu, kata Bamsoet, dinilai cukup membebani masyarakat terlebih saat puncak mudik Lebaran.
"Mendorong Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama instansi terkait dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk duduk bersama melakukan evaluasi dari besaran penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat, mengingat kenaikan harga tiket pesawat dari Desember 2018-Januari 2019 mencapai 50-60 persen, sedangkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat hanya 12-16 persen," ujar Bamsoet, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, belum optimalnya langkah penetapan tarif batas atas yang dilakukan Kemenhub berdampak terhadap peralihan moda transportasi dari transportasi udara beralih ke transportasi darat.
"Belum optimalnya penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang, yang berdampak pada menurunnya jumlah penumpang angkutan udara dan meningkatnya jumlah penumpang angkutan darat hingga mencapai 30 persen," tukasnya.
Politisi Golkar itu mengingatkan agar Kemenhub sebagai regulator secara berkala melakukan evaluasi harga transportasi udara. Sebab menurutnya jika evaluasi secara rutin dilakukan secara otomatis akan memetakan potensi masalah secara dini.
"Mendorong pemerintah untuk secara berkala melakukan evaluasi dan terus melakukan upaya-upaya yang dapat mendukung industri penerbangan nasional," tandasnya.
Diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri guna menurunkan TBA antara 12 persen hingga 16 persen.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
"Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller," kata Menhub Budi.Ketepatan waktu penerbangan (OTP/On Time Performing) merupakan salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12-16 persen.
"Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (16/5).
Polana memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menerapkan tarif batas atas berdasar aturan tersebut. Apabila maskapai tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan dan denda administratif.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Turunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei, 55 persen dari penumpang KCIC diketahui menggunakan layanan ini untuk berwisata.
Baca SelengkapnyaPuncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca Selengkapnya