DPR Harap Aturan New Normal Tidak Tumpang Tindih Kebijakan Lain

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Tak hanya itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh melihat, pemerintah mulai berpikir inilah saatnya untuk melakukan toleransi terhadap wabah Corona.
"Satu sisi kita tetap waspada, kita tetap melakukan protokol Covid, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," kata Nihayatul kepada Liputan6.com, Senin (25/5).
Dia mengaku tidak mengetahui dasar kajian yang digunakan pemerintah. Harusnya, dasar kajian itu dilakukan dengan matang dan mendalam. Dia hanya berharap, aturan ini tidak tumpang tindih lagi dengan aturan yang sudah ada.
"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," ucapnya.
Kekhawatiran IDI
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih mengingatkan jika penerapan new normal harus berdasarkan indikator, kriteria, serta protokol yang tepat.
"Harus dibuat indikator dan kriteria kapan new normal dapat dilaksanakan. Kemudian diatur standar dan tahapan-tahapan penerapan new normal," kata Daeng saat dihubungi merdeka.com pada Senin (25/5).
Selain indikator, untuk tentukan kapan waktu yang tepat, kata dia, pemerintah juga harus mempersiapkan protokol terlebih dahulu yang mengatur masyarakat saat menjalani new normal.
"Protokol perilaku sehat, protokol lingkungan kerja yang sehat, protokol lingkungan kantor yang sehat, termasuk protokol aktivitas lingkungan lainnya yang sehat," sebutnya.
Dia menjelaskan, tujuan protokol itu dibuat untuk mempersiapkan kondisi masyarakat dalam beraktivitas di tengah penularan Covid-19.
"New normal itu dilakukan karena kita hidup beradaptasi dalam kondisi penularan Covid, agar kita tetap sehat tidak tertular. Kalau protokol-protokol kesehatan tidak dilakukan, dikhawatirkan penularan Covid, bisa tidak tercegah," ungkapnya.
Sebelumnya, menurut Menkes Terawan Agus Putranto, aturan tersebut membuat dunia usaha dan pekerja memulai aktivitasnya.
"Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Terawan dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

PDIP Sebut Prabowo-Gibran Neo Orde Baru, Airlangga: Sekarang Zaman Reformasi
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara terkait pasangan Prabowo-Gibran disebut sebagai 'neo orde baru'.
Baca Selengkapnya

DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca Selengkapnya

Mengenal Jampe Harupat, Cara Orang Tua Zaman Dulu agar Anaknya Tumbuh Sehat dan Baik
Jampe Harupat merupakan tradisi lisan orang tua Sunda di zaman dahulu kepada anaknya agar tumbuh dengan kondisi sehat dan baik.
Baca Selengkapnya

Adab adalah Aturan Sopan Santun atas Dasar Agama, Kenali Macam-macamnya
Adab adalah norma atau aturan mengenai sopan santun yang didasarkan atas aturan agama. Adab juga seringkali dikaitkan dengan akhlak.
Baca Selengkapnya

Tarif LRT Jabodebek Masih Dianggap Kemahalan, Sri Mulyani Bakal Kasih Subsidi?
Diketahui, tarif normal LRT Jabodebek diputuskan sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh.
Baca Selengkapnya

10 Kondisi Aneh yang Ternyata Normal Terjadi pada Masa Kehamilan
Sejumlah kondisi yang kadang disebut aneh atau tak normal ternyata merupakan kondisi yang wajar terjadi saat kehamilan.
Baca Selengkapnya

PSI Deklarasi Dukung Prabowo Malam Ini: Belum Berjodoh dengan Mas Ganjar dan Anies
Faldo mengatakan, pemilu merupakan kontestasi biasa lima tahunan. Maka perbedaan pilihan politik diharapkan tak memutus silaturahmi.
Baca Selengkapnya