DPR dukung TNI Polri, PNS tidak wajib mundur jika maju pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang, anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD tidak wajib mundur dari jabatannya ketika maju sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD harus mundur, maka peraturan tersebut juga harus berlaku kepada calon petahana.
"Ada pendapat di sana yang benar itu UU sebelum di judicial review. Bahwa DPR tidak usah mundur. Sebab kita masuk anggota DPR dari pegawai negeri sudah mundur. Jadi kita merasa DPR tidak perlu mundur. Sebab di keputusan MK juga dinyatakan, kalau tidak untuk diskriminatif, ya mundur semua ya mundur. Termasuk petahana," kata Rambe di Gedung MK, Kamis (14/4).
Untuk itu, Politikus Golkar itu menyarankan agar calon petahana mengajukan cuti menjelang pilkada. Ia mengkhawatirkan, calon petahana akan menggunakan kekuasaannya untuk kuasanya untuk mempengaruhi bawahannya, termasuk menggunakan dana APBD sebagai kampanye terselubung.
"Bagi kita enggak ada soal. Semua punya hak. Apa dasarnya TNI tidak boleh jadi gubernur? Pada saat kampanye tidak boleh membawa korps. Demikian juga Polri, juga PNS. Sebab ada juga keinginan dilarang PNS atau daru birokrasi untuk jadi gubernur," ujarnya.
Seperti diketahui, putusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 menyatakan, calon kepala daerah dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD wajib mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaBukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu
Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda
Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaCurhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya