DPR diminta revisi undang-undang batas usia nikah
Merdeka.com - Aktivis Hak Asasi Wanita, Musdah Mulia, mengusulkan pada Pimpinan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berkaitan dengan batas usia menikah.
Sebab dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mencantumkan batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.
"Batas usia pernikahan (di Indonesia) usia 16 mengerikan itu. Harus revisi Undang-Undang Perkawinan dan juga setop perkawinan anak. Presiden ngomongin begitu," kata Musdah saat bersama Paguyuban Punakawan bertemu Pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Musdah memaparkan, berdasarkan data kasus perkawinan yang ada, dari sekitar 2.000 kasus pernikahan, 42 persen persoalan muncul dari perkawinan usia anak.
"Perkawinan anak, itu mengerikan sekali. Dari total kasusnya itu ada 2.000-an kasus lah ya dan 42 persennya itu perkawinan anak dan itu mengerikan sekali karena perkawinan itu kan anak perempuan gimana coba, miskin kawin muda, jadi anak ngurusin anak," paparnya.
Musdah menambahkan, remaja perempuan berusia 16 tahun dinilai masih minim pengetahuan mengenai seluk beluk pernikahan, dan merawat anak.
"Bagaimana soal gizi, bagaimana soal pendidikan, soal kehidupan sosial, nanti ujungnya ke kemiskinan," imbuhnya.
Batas usia menikah bagi perempuan yang dinilai relatif ideal, menurut Musdah adalah 18 tahun. Usia ini juga menjadi patokan batas usia menikah bagi perempuan di negara lain. Selain itu, usia 16 tahun yang dinilai masih belia untuk menikah, menurut Musdah, rawan masalah mulai dari prostitusi hingga perdagangan manusia.
"Paling tidak 18 tahun. Karena itu kita kemarin di MK minta menaikkan usia nikah itu kan tp ditolak MK, alasannya alasan agama. Perkawinan anak itu gak boleh itu urusannya itu nanti prostitusi, human trafficking. Di kita kan banyak ijab kabul dengan prostitusi beda tipis," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMembedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia
Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya
Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya