Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR diminta revisi undang-undang batas usia nikah

DPR diminta revisi undang-undang batas usia nikah Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Aktivis Hak Asasi Wanita, Musdah Mulia, mengusulkan pada Pimpinan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berkaitan dengan batas usia menikah.

Sebab dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mencantumkan batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.

"Batas usia pernikahan (di Indonesia) usia 16 mengerikan itu. Harus revisi Undang-Undang Perkawinan dan juga setop perkawinan anak. Presiden ngomongin begitu," kata Musdah saat bersama Paguyuban Punakawan bertemu Pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Musdah memaparkan, berdasarkan data kasus perkawinan yang ada, dari sekitar 2.000 kasus pernikahan, 42 persen persoalan muncul dari perkawinan usia anak.

"Perkawinan anak, itu mengerikan sekali. Dari total kasusnya itu ada 2.000-an kasus lah ya dan 42 persennya itu perkawinan anak dan itu mengerikan sekali karena perkawinan itu kan anak perempuan gimana coba, miskin kawin muda, jadi anak ngurusin anak," paparnya.

Musdah menambahkan, remaja perempuan berusia 16 tahun dinilai masih minim pengetahuan mengenai seluk beluk pernikahan, dan merawat anak.

"Bagaimana soal gizi, bagaimana soal pendidikan, soal kehidupan sosial, nanti ujungnya ke kemiskinan," imbuhnya.

Batas usia menikah bagi perempuan yang dinilai relatif ideal, menurut Musdah adalah 18 tahun. Usia ini juga menjadi patokan batas usia menikah bagi perempuan di negara lain. Selain itu, usia 16 tahun yang dinilai masih belia untuk menikah, menurut Musdah, rawan masalah mulai dari prostitusi hingga perdagangan manusia.

"Paling tidak 18 tahun. Karena itu kita kemarin di MK minta menaikkan usia nikah itu kan tp ditolak MK, alasannya alasan agama. Perkawinan anak itu gak boleh itu urusannya itu nanti prostitusi, human trafficking. Di kita kan banyak ijab kabul dengan prostitusi beda tipis," tutupnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya

Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya

Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya