Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR desak pemerintah cabut izin SMK semi militer karena langgar UU Sisdiknas

DPR desak pemerintah cabut izin SMK semi militer karena langgar UU Sisdiknas ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Moh Nizar Zahro meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencabut izin Sekolah Penerbangan Dirgantara Batam. Sebab, menurutnya, sekolah semi militer telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab, ditemukan tindak kekerasan ala militer dari pihak SMK ke sejumlah peserta didik. Anak-anak yang melanggar aturan akan dimasukan ke dalam sel tahanan. Bahkan, ada hukuman fisik dengan dalih penegakkan disiplin.

"Dalam kasus SMK yang mempraktikkan disiplin semi militer, maka Kemendikbud atau Dinas Pendidikan harus mencabut izinnya karena sudah melanggar UU Sisdiknas," kata Nizar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/9).

Menurut Nizar, tidak dibenarkan menghukum siswa yang melanggar aturan dengan menahannya dalam sel seperti penjara. Bila kenakalan siswa sudah melanggar pasal pidana, maka sebaiknya dilaporkan kepada pihak polisi.

"Sekolah tidak boleh membuat sel tahanan. Senakal apapun, anak didik tidak boleh dijebloskan ke dalam sel tahanan," tegasnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, jika pihak SMK tidak mampu mendidik siswa sesuai aturan pendidikan di Indonesia, lebih baik dikembalikan kepada orang tua.

"Bila pihak sekolah sudah tidak mampu mendidik anak tersebut, maka langkah yang arif adalah dengan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," tandasnya.

Diketahui, praktik kekerasan dialami sejumlah peserta didik sekolah setingkat SMA di Batam, Kepulauan Riau. Anak-anak yang melakukan kesalahan akan dihukum bak pelaku kejahatan. Di sekolah itu juga terdapat ruangan seperti sel, yang diperuntukkan bagi siswa melanggar aturan.

Temuan ini ramai diperbincangkan setelah diungkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Retno Listyarti. Data yang dia terima, seorang siswa inisial RS diborgol dan ditampar seseorang berinisial ED. ED yang disebut-sebut anggota polisi sehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah. ED juga menjadi pembina upacara.

"Siswa berinisial RS (17 tahun) yang diduga melakukan pelanggaran berat mengalami kekerasan. ED inilah yang diduga menjadi pelaku yang memborgol dan menampar ananda RS," kata Retno.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengaku masih menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin anggota Polres Barelang, juga tujuan dari pemborgolan tersebut. "Kita cek dulu apa tujuan memborgol siswa itu," kata Kombes Hengki.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
Diputusin Gara-Gara Pengangguran, Tak Disangka Pria ini Berhasil jadi Perwira TNI 'Andai Kamu Sabar Sedikit'

Diputusin Gara-Gara Pengangguran, Tak Disangka Pria ini Berhasil jadi Perwira TNI 'Andai Kamu Sabar Sedikit'

Simak kisah seorang pemuda diputusin karena pengangguran, kini jadi perwira TNI AL.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya