DPR Cecar DKPP Terkait Alasan Pencopotan Ketua KPU Arief Budiman
Merdeka.com - Komisi II DPR RI mencecar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait kasus pemecatan Arief Budiman dari Ketua KPU. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU dan DKPP.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanyakan alasan pemecatan dan meminta DKPP meneliti dengan seksama laporan dari masyarakat.
“Laporan masyarakat itu harus diteliti Pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif,” katanya.
Senada dengan Doli, Anggota Komisi II Guspardi Gaus memperingatkan DKPP agar jangan sampai laporan masyarakat tidak diteliti apalagi atau ditelan mentah-mentah.
“Tadi sudah diilustrasikan oleh ketua, bisa saja pengaduan itu direkayasa dan sebagainya. Mudah-mudahan itu tidak akan terjadi,” ucapnya.
Ketua DKPP Muhammad menyebut alasan penghentian Arief adalah banyaknya laporan masyarakat terkait pendampingan Arief terhadap Komisoner Evi Novida Ginting Manik mengurus perkara pemberhentian Evi ke PTUN.
Muhammad menyampaikan, seluruh putusan di DKPP itu berasal laporan masyarakat. DKPP tidak akan memproses perkara etik penyelenggara Pemilu jika tidak ada laporan.
"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua pemberhentian sebagai anggota itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," ujar Muhammad.
DKPP juga mengeluarkan putusan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. Dalam prosesnya, Evi melakukan gugatan ke PTUN dan Keputusan Presiden terkait pemecatan tersebut dicabut.
Berlanjut, Ketua KPU Arief Budiman yang menemani Evi dalam gugatan pun juga dipermasalahkan. DKPP menilai Arief melanggar etik dan diberikan putusan pemberhentian dari Ketua KPU.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan, DKPP memiliki kewenangan terbatas peradilan pasif. DKPP tidak bisa langsung memproses perkara etik tanpa alasan.
"Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP. Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas peradilan pasif," ucapnya.
Muhammad juga mengatakan, tidak seluruh laporan masyarakat begitu saja diproses oleh DKPP. Banyak laporan yang tidak diteruskan. DKPP melakukan verifikasi lebih dulu.
"By data silakan dibaca jauh lebih banyak laporan kita dismiss atau tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa. Dari putusan DKPP jauh banyak direhab daripada yang diberhentikan," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPeta Kekuatan Kubu Anies dan Ganjar di DPR Untuk Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu
Kubu paslon Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kompak menyoroti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAda Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Lempar Bola ke DPR
KPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnya