Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR berhak tolak hakim agung usulan KY

DPR berhak tolak hakim agung usulan KY Pelantikan hakim agung. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Memilih hakim agung melalui fit and proper test yang dilakukan DPR merupakan wewenang lembaga legislatif dalam menjalankan mekanisme persetujuan seperti yang tertuang dalam Pasal 24 UUD 1945. DPR menilai, persetujuan tidak dapat diberikan dengan serta merta tanpa mengetahui kapabilitas seorang calon hakim agung.

"Terhadap calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tidak serta merta harus disetujui oleh DPR. Harus ada proses penilaian, harus ada proses pemilihan untuk dapat disetujui atau tidak dapat disetujui oleh DPR," ujar anggota Komisi III dari fraksi Hanura, Syarifudin Suding, memberikan keterangan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/4).

Suding mengatakan, fit and proper test harus dijalankan DPR untuk menguji sejauh mana kapabilitas seseorang sebelum memangku jabatan publik termasuk hakim agung. "Kewenangan DPR dalam rangka diusulkan dan menyetujui calon hakim agung. Hampir semua jabatan publik diperiksa DPR," kata dia.

Selanjutnya, Suding mengatakan, pelaksanaan fit and proper test untuk calon hakim agung tidak dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, DPR tidak dapat memberikan persetujuan secara sembarangan.

"DPR memberikan persetujuan melalui seleksi. Ini pun untuk mengetahui kapabilitas seseorang," pungkas Suding.

Sebelumnya, kewenangan DPR memilih hakim agung yang termaktub dalam Pasal 8 Ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta ayat (5) Undang-undang (UU) Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) UU KY dimohonkan uji materi ke MK. Permohonan ini diajukan oleh tiga orang peserta seleksi calon hakim agung, Made Dharma Weda, RM Panggabean, dan Laksanto Utomo.

Mereka menilai pemberlakuan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, mereka juga menilai DPR justru mengintervensi proses seleksi hakim agung dengan menjalankan fit and proper test.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya