DPR berhak tolak hakim agung usulan KY
Merdeka.com - Memilih hakim agung melalui fit and proper test yang dilakukan DPR merupakan wewenang lembaga legislatif dalam menjalankan mekanisme persetujuan seperti yang tertuang dalam Pasal 24 UUD 1945. DPR menilai, persetujuan tidak dapat diberikan dengan serta merta tanpa mengetahui kapabilitas seorang calon hakim agung.
"Terhadap calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tidak serta merta harus disetujui oleh DPR. Harus ada proses penilaian, harus ada proses pemilihan untuk dapat disetujui atau tidak dapat disetujui oleh DPR," ujar anggota Komisi III dari fraksi Hanura, Syarifudin Suding, memberikan keterangan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/4).
Suding mengatakan, fit and proper test harus dijalankan DPR untuk menguji sejauh mana kapabilitas seseorang sebelum memangku jabatan publik termasuk hakim agung. "Kewenangan DPR dalam rangka diusulkan dan menyetujui calon hakim agung. Hampir semua jabatan publik diperiksa DPR," kata dia.
Selanjutnya, Suding mengatakan, pelaksanaan fit and proper test untuk calon hakim agung tidak dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, DPR tidak dapat memberikan persetujuan secara sembarangan.
"DPR memberikan persetujuan melalui seleksi. Ini pun untuk mengetahui kapabilitas seseorang," pungkas Suding.
Sebelumnya, kewenangan DPR memilih hakim agung yang termaktub dalam Pasal 8 Ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta ayat (5) Undang-undang (UU) Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) UU KY dimohonkan uji materi ke MK. Permohonan ini diajukan oleh tiga orang peserta seleksi calon hakim agung, Made Dharma Weda, RM Panggabean, dan Laksanto Utomo.
Mereka menilai pemberlakuan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, mereka juga menilai DPR justru mengintervensi proses seleksi hakim agung dengan menjalankan fit and proper test.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya