DPR awasi perkembangan kasus bayi berkepala dua di Cilacap
Merdeka.com - Pasangan Usman dan Munjiah dikaruniai bayi laki-laki berkepala dua. Terkait itu, anggota Komisi IX DPR Aditya Didi Moha mengatakan akan konsen memantau perawatan bayi, yang lahir di Rumah Sakit Bersalin (RSB) Duta Mulya Cilacap Jawa Tengah.
Aditya menjelaskan, kasus yang dialami pasangan Usman dan Munjiah harus mendapat perhatian lebih. Terlebih, munculnya kasus berbarengan dengan pemberlakuan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur mekanisme perawatan untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Kalau secara teknisnya kita serahkan dulu pada pihak rumah sakit, kita harus memastikan sesuai fungsi pengawasan DPR. Soal teknisnya, tentu dokter yang memahami apa yang menjadi kendala. Prinsipnya kita mengawasi pasien agar tidak terbengkalai, dan dapat terlayani dengan baik," kata Aditya saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6).
Selain itu, Politikus Partai Golkar ini memastikan bahwa anggota Komisi IX DPR akan turun mengunjungi pasien, apabila bayi berjenis kelamin laki-laki itu tidak terlayani dengan baik di rumah sakit. Apabila pihak pemerintah daerah tidak dapat menjamin perawatan terhadap pasien, maka DPR akan merujuknya ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih baik.
"Kita akan on the spot, turun secara langsung. Juga untuk memastikan apakah orang tua bayi sudah termasuk dalam penerima Jamkesmas atau tidak. Itu juga akan kita cek secara langsung," ujar Aditya.
Sebelumnya diberitakan, bayi berkepala dua lahir di Rumah Sakit Bersalin Duta Mulya Majenang Kabupaten Cilacap. Bayi laki-laki itu terlahir sehat, dengan panjang tubuh 46 centimeter dan berat 4,2 kilogram.
Anak dari pasangan Usman dan Munjiah warga Purwosari Kecamatan Wanareja, Cilacap itu memiliki kelainan yang dalam bahasa medis disebut dicephalus paragus on joined twins, yaitu kembar mulai dari kepala hingga leher. Kini bayi yang belum diberi nama tersebut masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaPuan: Capek-Capek ke TPS dan Nyoblos Tapi Enggak Ikut Kata Hati Rugi Dong
Puan menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan akan selalu mengawasi pelaksanaan.
Baca Selengkapnya