Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD siap rehabilitasi Irman jika praperadilan dikabulkan

DPD siap rehabilitasi Irman jika praperadilan dikabulkan Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Merdeka.com - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan pihaknya akan menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman terkait kasus suap kouta impor gula di Sumatera Barat. Menurutnya, DPD bisa melakukan rehabilitasi nama baik jika gugatan praperadilan Irman dikabulkan pengadilan.

"Kalau itu jalan silakan, kalau keputusan pra peradilan mengabulkan gugatan, maka kita akan sesuaikan lagi. Rehabilitasi, enggak masalah," kata Farouk di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (20/9).

Selain itu, kata Farouk, DPD belum tahu kapan akan menggelar paripurna luar biasa untuk menentukan pelaksana tugas Ketua DPD. Pihaknya akan menjadikan hasil praperadilan sebagai pertimbangan.

"Karena memang di sini, ada surat‎ dari tim lawyer bahwa mereka akan lakukan praperadilan. Ini kan baru akan, jadi itu cukup menjadi pertimbangan kami," terangnya.

Sebelum paripurna luar biasa memutuskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD, roda birokrasi akan dijabat oleh Farouk dan Wakil Ketua DPD lain G.K.R. Hemas. "Nanti lah. Itu kolektif kolegial. Saya wakil ketua 1, beliau (hemas) wakil ketua 2. Jadi segala sesuatu kita itu kan," jelas dia.

Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari kemarin. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Sering Ngamuk Pria ODGJ di Pasung 4 Tahun, Kondisinya Memprihatinkan Ipda Purnomo Langsung Membersihkannya

Sering Ngamuk Pria ODGJ di Pasung 4 Tahun, Kondisinya Memprihatinkan Ipda Purnomo Langsung Membersihkannya

Ipda Purnomo kembali bantu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.

Baca Selengkapnya
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya