DPD RI Usulkan RUU Pelayaran Harus Utamakan Keselamatan
Merdeka.com - Komite II DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI. Salah satu yang dibahas adalah mengenai penguatan fungsi pengawasan regulator di sektor pelayaran untuk menciptakan aspek keselamatan masyarakat pengguna sektor pelayaran.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, mengatakan bahwa regulasi terkait sektor pelayaran belum dapat mendukung sektor pelayaran yang ideal bagi masyarakat. Pihaknya mencatat beberapa masalah yang menjadi catatan dalam UU Pelayaran seperti pengelolaan pelabuhan, keselamatan pengguna pelayaran, pengawasan keamanan laut, dan birokratisasi perizinan di pelabuhan dan pelayaran.
"Tapi yang paling menjadi perhatian kita adalah faktor keselamatan dan sumbangsih bagi pemasukan untuk daerah. Saya rasa masih banyak yang harus disiapkan, digali terkait Rancangan undang-undang perubahan ini. Yang menjadi target adalah pada bulan Juli RUU ini sudah selesai," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Timur ini menambahkan jika dirinya ingin memperkuat peranan regulator dalam RUU Perubahan atas UU Pelayaran. Lemahnya peranan pengawasan dari regulator menimbulkan banyak masalah di sektor pelayaran, salah satunya di pelabuhan. Proses bongkar muat barang yang sulit dengan beban biaya yang tinggi, serta kurangnya pengawasan dan kontrol atas pelabuhan-pelabuhan yang dikelola pihak swasta.
"Memperjelas garis batas antara regulator kemudian operator ini yang menjadi konsen kita juga dalam RUU perubahan ini. Banyak masalah ternyata faktor pengawasan menjadi loss di lapangan, terutama pengawasan terhadap pelabuhan swasta, ada barang masuk dari luar, terkadang tidak terpantau. Jadi memperkuat fungsi regulator juga operator saya rasa cukup penting dalam RUU Perubahan ini," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro, menekankan pada pentingnya penegakan integritas dari petugas di sektor pelayaran. Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan di sektor pelayaran sangat dipengaruhi oleh integritas dari petugas atau aparat.
"Saya kira integritas aparat di pelabuhan harus baik. Kalau integritasnya baik, kualitas dan hasil pengawasan bisa maksimal. Kedepannya pembangunan di pelabuhan juga baik, serta masyarakat pengguna yang memanfaatkan pelabuhan, merasa betul-betul negara itu hadir, bukan mafia yang hadir," kata Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung ini.
Anang juga berharap agar kedepannya UU Pelayaran dapat mengakomodir keterlibatan perusahaan swasta nasional dalam sektor pelayaran. Daerah banyak memiliki perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah daerah yang dapat dilibatkan dalam usaha di sektor pelayaran, baik di pelabuhan ataupun transportasi. Dirinya mendorong agar pembangunan sektor pelayaran tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta di daerah.
"Soal peran swasta, kita mendorong jangan semua itu pemerintah, swasta juga dilibatkan. Tetapi swasta nasional yang menjadi prioritas kita," kata Anang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha Tjahjagama, yang hadir dalam RDPU tersebut, mendukung terhadap RUU Perubahan atas UU Pelayaran ini. Arif mengakui dalam UU Pelayaran ini masih terdapat beberapa sektor yang dapat diperbaiki. Salah satunya adalah mengenai peningkatan keselamatan pengguna transportasi laut, debirokratisasi di pelabuhan, pengurangan biaya-biaya bongkar muat di pelabuhan, dan juga fungsi pengawasan di sektor pelayaran.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya