Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD Bahas Regulasi Mengenai Keselamatan Transportasi

DPD Bahas Regulasi Mengenai Keselamatan Transportasi DPD Bahas Regulasi Mengenai Keselamatan Transportasi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komite II menilai saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya. Tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi.

Oleh karena itu, Komite II menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan dari masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan.

"Pada dasarnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. Oleh karena itu perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI (2/7).

Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyoroti mengenai transportasi online yang semakin marak di daerah. Menurutnya harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah mengenai jam kerja para supir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy, menilai tingginya kecelakaan disebabkan karena tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah. Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih rendah, akibatnya jalanan menjadi macet dan resiko kecelakaan semakin tinggi.

Dirinya berpendapat permasalahan transportasi di daerah penyelesaiannya diserahkan ke regulasi di daerah tersebut. Menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti mengenai kondisi permasalahan di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, regulasi mengenai transportasi di daerah harus disusun berdasarkan kondisi di setiap daerah.

"Jika perlu tiap-tiap masalah diselesaikan sendiri. Yang dibuat oleh kementerian itu kadang belum pas dengan masalah yang di daerah. Kalau kemampuan daerah lebih bagus, pemerintah pusat jangan ikut campur, serahkan aja ke daerah. Tapi tetap payung hukumnya payung hukum nasional," tukasnya.

Permasalahan alokasi dana untuk menunjang keselamatan transportasi daerah juga disoroti oleh Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja. Dirinya menganggap sebagian penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi.

Adanya alokasi tersebut, daerah dapat membangun transportasi yang mampu menarik masyarakat untuk lebih menggunakan transportasi umum yang memberikan jaminan keselamatan dan pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kecelakaan. Selama ini pemerintah daerah belum mengalokasikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi.

"Ini yang tidak berjalan dengan baik. Ini yang harusnya dimasukkan dalam revisi undang-undang. Penerimaan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi. Karena selama ini hanya menunggu anggaran dari kementerian," tegasnya.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Sediakan Banyak Transportasi Umum, Faktanya Cuma Dipakai Segelintir Warga Jakarta

Pemprov DKI Sediakan Banyak Transportasi Umum, Faktanya Cuma Dipakai Segelintir Warga Jakarta

Warga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum massal baru sekitar 30 persen.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Pekerja Migas Lepas Pantai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Begini Potret Tempat Pemungutan Suara

Pekerja Migas Lepas Pantai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Begini Potret Tempat Pemungutan Suara

Untuk beberapa wilayah operasi lepas pantai yang tidak terdapat TPS khusus, PHE mengatur jadwal dan transportasi bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya
WNI di Jepang Ceritakan Detik-Detik Terjadinya Gempa Dahsyat Magnitudo 7,4

WNI di Jepang Ceritakan Detik-Detik Terjadinya Gempa Dahsyat Magnitudo 7,4

Seorang WNI di Jepang menceritakan usai guncangan gempa, transportasi umum dihentikan

Baca Selengkapnya
KNKT Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Ini Subjek yang Diteliti

KNKT Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Ini Subjek yang Diteliti

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum bisa mengungkap penyebab tabrakan dua kereta api di Cicalengka. Mereka akan meneliti sejumlah subjek.

Baca Selengkapnya