Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Tidak Mengakui Semua Laporan Korban
Merdeka.com - Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H, terduga pelaku pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berupa pelanggaran kode etik. Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menjelaskan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah mengadakan serangkaian investigasi selama tujuh hari, baik terhadap terduga pelaku maupun korban.
Hasilnya berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya, dosen berinisial H dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama 1 tahun dan penundaan pangkat serta jabatan selama dua tahun. Dia dianggap melakukan sebuah tindakan yang tidak pantas sebagai dosen terhadap mahasiswanya.
"Ada pelanggaran kode etik peraturan rektor di pasal 5 poin 7, menyampaikan bahwa dosen itu harus melakukan tugas sesuai dengan etika sosial, norma dan lain-lain. Dianggap melanggar itu," kata Vinda, Selasa (18/1).
Ia menambahkan, dalam sidang komisi kode etik yang berisi Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas itu, terduga pelaku hanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori madya.
Lalu bagaimana dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan? Vinda menyebut perlakuan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sebagian ditampik oleh Dosen H namun sebagian lagi diakuinya.
"Hasil konfirmasi, klarifikasi, ada beberapa yang dilaporkan korban itu pelaku ada yang mengakui, ada beberapa yang tidak mengakui," tegasnya.
Vinda menjelaskan, waktu pemeriksaan terduga pelaku hanya mengakui jika ia berusaha untuk merangkul dan mencium mahasiswinya. Atas dasar itu, dosen H hanya dikenakan pelanggaran kode etik. Sedangkan untuk menyimpulkan dugaan pelecehan seksual, ia mengaku harus ada kajian yang lebih mendalam.
"Pada hasil (rapat) tadi, adalah pelanggaran kode etik, lebih ke etika. Tidak pantas seorang dosen merangkul mahasiswa, tidak pantas seorang dosen hendak mencium mahasiswa," tandasnya.
Vinda menegaskan, jika masih ada korban lain yang melapor, maka pihaknya akan secara terbuka, sesuai SOP akan melakukan pemeriksaan kembali baik terhadap terduga pelaku maupun korban.
Jika korban nantinya membawa kasus ini ke ranah hukum, maka pihaknya siap untuk melakukan pendampingan. "Sesuai SOP ya, kita akan melakukan pemeriksaan baik itu terhadap pelaku maupun korban. Dan kita siap untuk melakukan pendampingan (jika korban lapor ke polisi)," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaNonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Pihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaRektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok
Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Rektor Univ. Pancasila diduga terjerat kasus pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaTerjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan
Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca Selengkapnya