Dorong Ekonomi Nasional, Wapres Ma'ruf Minta Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Merdeka.com - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, melalui percepatan pemberian sertifikat tanah wakaf untuk masjid, makam, dan pesantren.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan diperlukan adanya dorongan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui produktivitas aset sertifikat tanah wakaf.
"Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," katanya pada acara Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Senin (25/4).
Dia menuturkan, tanpa adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf akan membuat penyelesaian waktu sertifikasi berjalan lambat.
"Tahun 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000. Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Ma’ruf memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, utamanya Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga Kementerian Agama yang telah bergerak sinergis dalam rangka Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengharapkan adanya percepatan dan kerja sama para nazir agar dapat lebih proaktif dalam pengelolaan wakaf.
"Kami telah memiliki kebijakan yang sangat simpel. Agar para nazir untuk dapat lebih proaktif. Kita harapkan seluruh nazir, organisasi-organisasi yang mengelola wakaf itu, supaya proaktif datang ke BPN," tuturnya.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi, melalui penerbitan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, telah dikeluarkan pula Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Jawa Barat sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional bisa memaksimalkan potensi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaNurdin optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada pada kisaran 5 persen.
Baca SelengkapnyaArief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaUntuk mencapai Indonesia emas tahun 2045, mulai tahun 2025 dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di angka 6 persen hingga 7 persen.
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaKalau target pertumbuhan ekonomi dipaksakan sampai 7 persen yang terjadi bukan pertumbuhan yang sehat.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca Selengkapnya