Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dorodjatun sebut kepala BPPN usulkan hapus utang petambak saat ratas bersama Megawati

Dorodjatun sebut kepala BPPN usulkan hapus utang petambak saat ratas bersama Megawati Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mengatakan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengusulkan untuk menghapusbukukan kredit macet Rp 2,8 triliun terkait piutang petambak kepada PT Dipasena Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

Usulan tersebut, katanya, disampaikan dalam sidang kabinet terbatas (ratas) dengan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 11 Februari 2004.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengkonfirmasi Dorojatun terkait dirinya yang menindaklanjuti usulan kepala BPPN sebagai hasil ratas tersebut. Kemudian, JPU bertanya apakah keputusan tersebut menghapuskan utang petambak kepada perusahaan milik kepala BDNI Sjamsul Nursalim itu.

"Kalau saya lihat dihapuskan ke sini seperti itu, itu dibuat BPPN, saya membaca ini dan ada persyaratan itu yang diberikan," jawab Dorojatun dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

"Di keputusan ini ada memusatkan yang ditagihkan ke Sjamsul Nursalim?," tanya JPU.

"Tidak ada, meski saya dan Boediono (Menkeu era Megawati) selalu usahakan minimal top up," jawabnya.

Dorojatun menjelaskan mengapa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dikepalainya mengeluarkan keputusan, padahal dalam BAPnya menilai utang tersebut menjadi tanggungjawab Sjamsul Nursalim. Dia berdalih KKSK mempercayai hasil laporan yang diterima dari BPPN.

"Ini dibuat BPPN, keseluruhan keputusan KKSK berdasarkan laporan yang mereka dapatkan itu yang jadi rumusan kebijakan yang diputuskan KKSK kecuali kalau itu betul-betul prakrarsanya dari kita, tapi kalau ini kita sangat percayai profesionalisme sehingga menyangkut sidang-sidang BPPN di kami dibuat mereka berdsarkan negosiasi, obligor," paparnya.

Diketahui, saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim, dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM), yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Syafruddin pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
PNKT Bakal Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

PNKT Bakal Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran adalah sosok pemimpin yang akan selalu bersama rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran

Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran

Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Prabowo-Gibran Didukung Kekuatan 30 Persen Penyumbang Perekonomian Nasional

Hasto Sebut Prabowo-Gibran Didukung Kekuatan 30 Persen Penyumbang Perekonomian Nasional

Hasto menyebut Prabowo-Gibran didukung kekuatan besar

Baca Selengkapnya
Deklarasi Dukungan Terus Terjadi, TKN Nilai Prabowo Dianggap Paling Tepat Lanjutkan Jokowi

Deklarasi Dukungan Terus Terjadi, TKN Nilai Prabowo Dianggap Paling Tepat Lanjutkan Jokowi

Pihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN Singgung Politik Transaksional

Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN Singgung Politik Transaksional

Timnas AMIN menilai pernyataan Airlangga menunjukkan bagaimana politik transaksional di Kubu Prabowo-Gibran berlangsung.

Baca Selengkapnya