Dorodjatun klaim tak tahu negosiasi antara BPPN dengan obligor
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti menuturkan, eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak pernah melaporkan misrepresentasi piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ke petambak. Dia berdalih tidak tahu bagaimana negosiasi BPPN dengan Sjamsul Nursalim.
Adapun Syafruddin telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. Padahal, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban membayar Rp 4,58 triliun yang dilimpahkan ke petambak.
Sjamsul dianggap melakukan misintrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM), yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan Dorodjatun apakah mengetahui misrepresentasi utang tersebut. Dorodjatun mengklaim, sebagai ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu tidak diberikan laporan oleh kepala BPPN.
"Mengetahui akhirnya BPPN menyepakati dengan obligor bahwa kondisi misrepresentasi yang sebelumnya itu menjadi tidak misrepresentasi, apakah bapak tahu? apa dilaporkan misrepresentasi itu menjadi tidak misrepresentasi?" cecar Jaksa dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
"Ini yang repot bagi saya pak, negosiasi antara BPPN dengan obligor tidak mungkin saya ketahui," jawab Dorodjatun.
"Tidak ada dilaporkan informasi dari ketua BPPN?" lanjut Jaksa.
"Tidak ada laporan mengenai negosiasi dengan obligor apapun pak," balasnya.
Dorodjatun menambahkan untuk mengubah status utang yang sebelumnya belum dipenuhi menjadi seolah-olah lancar (misrepresentasi), KKSK seharusnya mengetahui hal tersebut. Namun, dia mengaku tak pernah diinfokan oleh terdakwa Syafruddin
"Secara teknis pengerjaan itu justu hal yang sangat menentukan ditentukan di BPPN dan sebelum melakukan apapun saya kira, apalagi perubahan seperti itu, itu harus dibawa ke KKSK," kata Dorodjatun.
Jaksa kemudian menanyakan apakah terdakwa Syafruddin pernah melaporkan dalam tiga kali pertemuan bersama pemerintah yang akhirnya menghasilkan keputusan terbitnya SKL BLBI. Pertemuan pertama di kediaman Presiden kelima Megawati Soekarnoputri dan dua kali di Istana Negara. Dorodjatun menjelaskan tidak ada laporan terkait misintepretasi.
"Seingat saya, yang difokuskan scheme-nya itu sendiri. Tetapi tidak bahas konsekuensinya dan sebagainya. Jadi penjelasan umumnya di KKSK itu scheme karena menyangkut lantas apa kebijakan yang kita buat pak. Nah seperti yang saya sampaikan sesudah KKSK memutuskan dan tandatangani draf yang dibuat BPPN itu kita kirimkan sebagai rekomendasi ke atasan langsung dahulu Pak Bud (eks Menkeu Boediono), kemudian pada zamannya Pak Syaf (Syafruddin) di Pak Laksamana Sukardi (eks Menteri BUMN)," paparnya.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah merugikan negara Rp 4,8 triliun karena mengeluarkan SKL BLBI kepada obligor BDNI Sjamsul Nursalim. Dia didakwa bersama Dorodjatun yang saat ini menandatangani SKL ketika menjabat kepala KKSK. Komite tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan untuk menerbitkan SKL.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya