Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran ITE dan TPPU

Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran ITE dan TPPU Doni Salmanan. ©2021 Merdeka.com/Instagam Doni Salmanan

Merdeka.com - Afiliator aplikasi Binomo, Doni Salmanan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, pada beberapa waktu lalu. Dalam laporan yang dibuat oleh seseorang atas nama inisial RA ini terlampir pada nomor laporan polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Febuari 2022.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan yang dilakukan oleh RA terhadap Doni Salmanan terkait dugaan pelanggaran ITE.

"Yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Dalam laporan itu, Doni Salmanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pasal yang disangkakan, judi online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," sambungnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut, jika Doni Salmanan terancam selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutupnya.

Periksa Saksi dan Saksi Ahli

Polisi telah memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait laporan terhadap affiliator aplikasi Binomo, Doni Salmanan. Laporan itu sendiri dilakukan pelapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

"Sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Untuk laporan atau kasus itu sendiri saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Terlebih sudah memeriksa sejumlah saksi hingga saksi ahli.

"Masih tahap penyelidikan, sudah diambil keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli. Bila ada update nya nanti disampaikan lagi," ujarnya.

Diperiksa Pekan Depan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap affiliator aplikasi Binomo, Doni Salmanan. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada pekan depan.

"Infonya minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (4/3).

Diketahui, Platform pendulang cuan Binomo terus disoal oleh penggunanya yang mendapat kerugian. Usai nama Indra Kenz yang diaporkan ke polisi karena menjadi afiliator pada platform binary option tersebut, kini muncul sosok lainnya yakni Doni Salmanan yang juga akan dipolisikan perihal kasus senada namun berbeda jenis platform.

"Laporan kepada DS (Doni Salmanan), sedang dimatangkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan dibuatkan laporan di Bareskrim Mabes Polri," ujar Finsensius Mendrofa, pengacara sejumlah korban platform Binomo, kepada awak media, Senin (21/2).

Finsensius beralasan, laporan kepada Doni akan dipisahkan dengan Indra karena keduanya afiliator beda platform. Selain itu, dipisahkannya laporan kedua karena semua hal dilakukan secara bertahap.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya