Doni Monardo Minta Lurah dan Kepala Desa Aktif Sosialisasi PPKM Mikro ke RT/RW
Merdeka.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta kepada para lurah dan kepala desa ikut terlibat aktif dalam mensosialisasikan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di tingkat RT/RW. Yang sebagaimana telah diperpanjang sampai 8 Maret 2021.
"Kita harapkan kepemimpinan unsur pemerintah yang terdepan yaitu para kepala desa dan juga para lurah agar bisa menyampaikan pesan tentang program PPKM skala mikro kepada ketua RT dan juga RW," kata Doni saat konferensi pers virtual pada Chanel Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2).
Doni mengatakan, apabila masih terdapat Ketua RT maupun Ketua RW yang berlum tersosialisasikan tentang pelaksanaan program PPKM berskala mikro. Ia meminta agar hal itu disampaikan kepada pihaknya agar bisa diberikan sosialisasi kembali.
"Nah kalau masih ada ketua RT yang belum mendapatkan informasi ini tolong bisa diinformasikan kepada kami RT nya, di desa apa atau di mana, Kelurahan apa. Sehingga kami bisa mengingatkan Satgas mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan juga Satgas tingkat kecamatan untuk bisa turun lebih optimal lagi ke tengah-tengah masyarakat terutama untuk ketua RT dan RW," tuturnya.
Menurutnya, seluruh pihak di berbagai tingkatan harus bekerja keras memberikan informasi secara masif terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro sebagaimana yang tertuang dalam surat instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.
"Jadi memang kita harus bekerja keras untuk bisa memberikan informasi secara masif secara terus-menerus. Tidak boleh berhenti tidak boleh terputus tentang Instruksi Mendagri yang berhubungan dengan PPKM skala mikro," ujarnya.
"Sesuai dengan perintah bapak Presiden Jokowi ini adalah strategi yang menurut saya sangat baik. Karena teman-teman media semua tahu banyak sekali pakar-pakar epidemiologis yang selalu memberikan masukan bahwa dalam program penanganan konflik ini yang utama adalah pelibatan masyarakat," tambahnya.
Aturan Yang Berlaku Dalam Penerapan PPKM Berskala Mikro
Sekedar informasi jika Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Keputusan tersebut dilakukan, karena PPKM mikro dinilai efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi PPKM Mikro yang memerintahkan kepada para kepala daerah untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 4 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) yang turut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan masa perpanjangan dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Instruksi Mendagri ini juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa. Sementara, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.
Posko tingkat desa dan kelurahan ini nantinya menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Berikut aturan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WorkFrom Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Untuk sektor esensian seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat danb. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaSantri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaPemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMenKopUKM: Agregator Dorong Usaha Mikro Naik Kelas
KemenKopUKM berupaya untuk menghubungkan usaha mikro ke dalam rantai pasok industri.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor
Agus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnya