Dokumen TPF Munir hilang, pemerintah SBY & Jokowi tanggung jawab
Merdeka.com - Keberadaan dokumen asli laporan Tim Pencari Fakta (TPC) kasus kematian Munir tak diketahui keberadaannya. Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menyatakan, hal itu menunjukkan bahwa tata kelola sistem administrasi pemerintah di negara ini sangat buruk.
"Kami memandang bahwa belum ditemukannya dokumen resmi laporan TPF Munir menunjukkan bahwa tata kelola sistem administrasi pemerintah di negara ini sangat buruk," katanya dalam jumpa pers menyikapi perkembangan kasus Munir di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (27/10).
Al Araf mengatakan, pemerintahan SBY maupun pemerintahan Jokowi tidak boleh lepas tanggung jawab dari masalah ini. Sebab, hal ini adalah masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.
"Dokumen hasil penyelidikan kasus pembunuhan Munir yang dibuat oleh TPF adalah dokumen resmi negara dalam kerangka penegakan hukum bagi penyelesaian kasus Munir," tegasnya.
"Tentu tidak tepat dan keliru jika dokumen itu di akhir masa pemerintahan SBY diserahkan ke Arsip Nasional RI, sebab pengungkapan kasus Munir belum selesai," sambung Al araf.
Al Araf menambahkan, jika benar dokumen resmi itu hilang, maka hal itu merupakan sebuah kejahatan tidak pidana.
"Hal itu mengacu pada Pasal 53 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara," paparnya.
Selain itu, sambung Al Araf, pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Pasal 86 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur
Mahfud sendiri telah menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 29 Januari 2024 malam.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaTepis Isu Menteri PDIP di Kabinet Jokowi Bakal Mundur, Hasto Singgung Zaman Soeharto
Sejumlah menteri di Kabinet Jokowi yang berasal dari PDI Perjuangan dikabarkan bakal mundur
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud Mundur dari Menko Polhukam, Menkominfo Jawab Isu Menteri Kabinet Jokowi Tak Nyaman
Isu kondisi sejumlah menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah tidak nyaman sebelumnya mulai menyeruak ke publik.
Baca SelengkapnyaBawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Baca Selengkapnya