Dokumen Tak Lengkap, 299 Penumpang Dilarang Naik Kereta
Merdeka.com - Sejak hari pertama 12 Mei 2020 beroperasi melayani penumpang dengan kepentingan khusus. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menolak 299 penumpang yang hendak melakukan perjalanan, karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Calon penumpang KLB (kereta api luar biasa) yang ditolak sampai hari ini total ada 299 orang dengan berbagai sebab. Mulai dari dokumen kurang lengkap, dokumen tidak valid, hingga indikasi mudik," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/5).
Dia mengatakan, tingginya angka penolakan penumpang tersebut, karena pengawasan yang ketat kepada calon pengguna jasa KLB.
"Di masa pandemi saat ini layanan keberangkatan hanya untuk yang sangat membutuhkan sesuai dengan kriteria SE Satgas Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020," katanya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan, dengan dioperasikannya KLB dapat membantu pencegahan penyebaran virus Covid-19, karena pengawasan yang ketat.
Selain itu, dia menjelaskan, sampai pagi hari ini, Senin (18/5) jumlah total keberangkatan penumpang KLB mencapai 88 penumpang dari tiga perjalanan yakni KLB 10507 ( Surabaya - Gambir ), KLB 10497 (Surabaya - Bandung ), KLB 10477 (Surabaya - gambir ).
"Untuk pagi hari ini 88 penumpang, dan untuk total pemesanan tiket yang sudah terjual dari 18 - 24 Mei sesuai data saat ini 740 tiket sudah terjual," sebut Joni.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka
Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo
KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaFOTO: Jalur Kalimalang Kian Macet Parah, Beginilah Kepadatannya Bisa Bikin Pemotor Stres dan Tak Mau Mengalah Terobos Bahu Jalan
Jumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaKAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaJika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaKAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung
Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Baca Selengkapnya