Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokumen senilai Rp 1,15 T disita KPK di Dinkes Aceh adalah DIPA

Dokumen senilai Rp 1,15 T disita KPK di Dinkes Aceh adalah DIPA Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa perdana. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita dokumen senilai Rp 1,15 triliun saat melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh. Penggeledahan ini lanjutan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf Dana Alokasi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, dokumen yang disita KPK di Dinkes Aceh itu merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dokumen DIPA itu sebenarnya bisa didapatkan di mana saja dan itu merupakan dokumen biasa.

"Itu DIPA dan dokumen ini bisa didapatkan di mana-mana," kata Nova Iriansyah, Kamis (12/7).

Menurutnya, penyitaan dokumen DIPA oleh KPK merupakan standar penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena KPK dalam mendalami kasus harus mendapatkan dokumen di Locus Delicti.

"Prosedur KPK memang harus diambil di locus perkara, itu data DIPA dari dana Otsus di Dinkes Aceh," jelasnya.

Kata dia, penyitaan dokumen tersebut oleh penyidik KPK bukan berarti ada dugaan terjadi kecurangan. Namun, itu dokumen kemungkinan memang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus yang sedang dilakukan penyelidikan.

"Tidak ada kecurangan, itu dana DIPA yang meyangkut dana Otsus. Itu standar penyelidikan," tegasnya.

Pada saat penyidik KPK melakukan penggeledahan Dinkes Aceh, Rabu (11/7) lalu menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen DIPA senilai Rp 1,15 triliun.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya di Dinas Pendidikan Aceh setelah dilakukan penggeledahan. Bahkan ruang kerja kepala dinas pun sempat disegel dan digeledah oleh penyidik KPK.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD

Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD

AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya