Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter Bimanesh sebut Fredrich Yunadi kerap minta bantuannya soal rawat inap pasien

Dokter Bimanesh sebut Fredrich Yunadi kerap minta bantuannya soal rawat inap pasien Bimanesh Sutarjo diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo memberikan keterangannya pada persidangan Fredrich Yunadi dengan kasus yang sama. Dalam keterangannya, dia mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.

Komunikasi pertama terjadi pada tahun 2004, kemudian di tahun 2017 dengan beberapa kali komunikasi. Dari beberapa komunikasi itu dia menyebut Fredrich kerap meminta bantuannya dalam pengurusan pasien di Rumah Sakit Polri. Sehubungan Bimanesh merupakan dokter pensiunan Rumah Sakit Bhayangkara.

"Saya pernah terima telepon dari terdakwa 1 tahun yang lalu bilang ada kliennya mau dirawat di Rumah Sakit Polri apakah saya bisa membantu. Saya bilang saya sudah tidak dinas di sana lagi dan itu komunikasi yang kedua," ujar Bimanesh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

"Jadi dua kali yah (komunikasi) yang hubungannya soal sakit?" konfirmasi Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri kepada Bimanesh.

"Iya," jawab Bimanesh.

Menyinggung peristiwa rawat inap Setya Novanto, Bimanesh mengatakan Fredrich menghubunginya guna meminta agar dirinya merawat Novanto yang akan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Saat itu, imbuhnya, keluhan Novanto antara lain pusing berkelanjutan pasca jalani perawatan medis di rumah sakit sebelumnya di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Dia berpendapat, Fredrich meminta bantuannya karena telah mengetahui terlebih dahulu latar belakangnya sebagai dokter spesialis penyakit dalam yakni ginjal dan hipertensi.

"Dia kenal saya sebagai dokter ginjal dan hipertensi karena ada riwayat hipertensi beliau cari saya sepertinya karena alasan itu. Ya waktu itu dia akan saya bersedia. Saya bilang ya silakan hubungi rumah sakit, lalu saya kasih nomor rumah sakit," ujarnya.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.

Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya