Dokter Bimanesh sebut Fredrich Yunadi kerap minta bantuannya soal rawat inap pasien
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo memberikan keterangannya pada persidangan Fredrich Yunadi dengan kasus yang sama. Dalam keterangannya, dia mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.
Komunikasi pertama terjadi pada tahun 2004, kemudian di tahun 2017 dengan beberapa kali komunikasi. Dari beberapa komunikasi itu dia menyebut Fredrich kerap meminta bantuannya dalam pengurusan pasien di Rumah Sakit Polri. Sehubungan Bimanesh merupakan dokter pensiunan Rumah Sakit Bhayangkara.
"Saya pernah terima telepon dari terdakwa 1 tahun yang lalu bilang ada kliennya mau dirawat di Rumah Sakit Polri apakah saya bisa membantu. Saya bilang saya sudah tidak dinas di sana lagi dan itu komunikasi yang kedua," ujar Bimanesh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
"Jadi dua kali yah (komunikasi) yang hubungannya soal sakit?" konfirmasi Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri kepada Bimanesh.
"Iya," jawab Bimanesh.
Menyinggung peristiwa rawat inap Setya Novanto, Bimanesh mengatakan Fredrich menghubunginya guna meminta agar dirinya merawat Novanto yang akan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Saat itu, imbuhnya, keluhan Novanto antara lain pusing berkelanjutan pasca jalani perawatan medis di rumah sakit sebelumnya di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Dia berpendapat, Fredrich meminta bantuannya karena telah mengetahui terlebih dahulu latar belakangnya sebagai dokter spesialis penyakit dalam yakni ginjal dan hipertensi.
"Dia kenal saya sebagai dokter ginjal dan hipertensi karena ada riwayat hipertensi beliau cari saya sepertinya karena alasan itu. Ya waktu itu dia akan saya bersedia. Saya bilang ya silakan hubungi rumah sakit, lalu saya kasih nomor rumah sakit," ujarnya.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaErick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaErick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca Selengkapnya