Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus

Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus Edy Nasution. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supena telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor, Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Doddy melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dalam kasus dugaan suap ini, Doddy berperan sebagai perantara dari PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan pegawai PN Jakarta Pusat. Doddy, menerima uang dari terdakwa lainnya Wresti Sulistiawan sebesar Rp 100 juta untuk diserahkan kepada Edy Nasution.

"Wresti Kristian Hesti menyuruh Wawan Sulistiawan untuk mengambil uang Rp 100 juta sekaligus menyerahkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Edy Nasution," kata Jaksa Fitroh dalam persidangan, Rabu (29/6).

Setelah menerima uang dari Wawan, pada tanggal 18 Desember 2015 terdakwa melakukan pertemuan dengan Edy di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Doddy menyerahkan uang yang diterimanya dari Wawan Rp 100 juta.

Tak hanya itu, terdakwa Doddy juga menjadi perantara dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali perkara PT Across Asia Limites (ALL) melawan PT Frist Media. Dalam kasus ini, dia juga kembali menjadi perantara antara perusahaannya dengan Edy Nasution.

Masih lewat Wawan Sulistiawan, Doddy menerima uang senilai Rp 50 juta dari Wresti. Terdakwa Doddy menerima uang dari Wawan pada tanggal 18 April 2016. Di hari yang sama, terdakwa Doddy langsung menghubungi Edy untuk memberikan uang namun batal karena Edy tak bisa datang.

"Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy Nasution di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat," tutur Fitroh.

Sesaat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa Doddy dan Edy ditangkap oleh penyidik KPK. Akibat perbuatannya, terdakwa Doddy dijerat pasal ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Nenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian

Nenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian

Meski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Pasutri di Yogyakarta Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Utang, Kasus Ditangani Polda DIY dan Polda Metro Jaya

Pasutri di Yogyakarta Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Utang, Kasus Ditangani Polda DIY dan Polda Metro Jaya

Korban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya