DKR Depok sepakat dengan fatwa haram MUI soal BPJS
Merdeka.com - Tak puas dengan sistem pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejumlah massa menggeruduk kantor BPJS Kesehatan Depok dan Balai Kota Depok. Massa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendatangi kantor BPJS Kota Depok.
Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar Pemkot dapat mewujudkan jaminan kesehatan yang sesuai UUD 1945. DKR juga menyoroti tentang fatwa MUI yang mengatakan BPJS haram.
Pihaknya menyatakan setuju jika BPJS haram karena menurut mereka hingga saat ini merugikan rakyat. Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan mengatakan seharusnya BPJS menanggung biaya kesehatan rakyat. Pihaknya setuju mengenai fatwa haram tersebut.
"Dalam pernyataan MUI yang tidak haram adalah yang penerima bantuan tunai dari APBN jadi seharusnya seluruh rakyat ditanggung pemerintah. Tidak ada lagi pungutan dan pembayaran co sharing," kata Roy, Senin (3/8/2015).
Dirinya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rancangan Perpu kepada Presiden Joko Widodo. Yang isinya membebaskan rakyat dari pembayaran premi dan co sharing. "Tidak ada kuota pembayaran, seluruh rakyat termasuk buruh, PNS tidak dipungut premi seperti BPJS. Ini baru sesuai dengan syariah yang diperintahkan agama," katanya.
Menurutnya di Pemerintahan Jokowi pemerintah dapat menyediakan dana untuk menanggung biaya kesehatan rakyat, tanpa menarik premi seperti asuransi swasta yang dijalankan BPJS. "Dulu Jamkesmas bisa menanggung sampai 86,4 juta rakyat dengan biaya hampir Rp 4,5 triliun. Saat ini ada 240 juta jiwa masyarakat berarti sekitar Rp 20 triliun per tahun, dan kami yakin pemerintah bisa menyediakan itu," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan dalam kesempatan tersebut DKR menuntut segera laksanakan UU kesehatan No 36/2009 untuk menjamin biaya kesehatan sebesar 5 persen APBN dan 10 persen APBD di luar gaji PNS. "Segera tertibkan Perppu BPJS untuk pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat. KIS tidak bisa berjalan jika melalui BPJS, atas dasar tersebut kami menuntut agar Perppu harus segera menjadi payung hukum bagi pelayanan agar pelayanan KIS tidak ikut haram," kata dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024
Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBanjir Rendam 34 TPS di Jakarta, Paling Banyak Kawasan Jakarta Barat
Hujan lebat mengguyur DKI Jakarta menyebabkan puluhan TPS terdampak banjir.
Baca Selengkapnya