Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Terima 3.274 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Sejak 2012

DKPP Terima 3.274 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Sejak 2012 Laporan DKPP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat ada 3.274 laporan pelanggaran kode etik profesionalisme terhadap penyelenggara pemilu se-Indonesia sejak tahun 2012 sampai Februari 2019.

"Selama 2012 sampai 2019, DKPP menerima pengaduan sebanyak 3.274. Namun, tidak setiap pengaduan yang masuk di DKPP itu otomatis layak disidangkan," kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budiati saat acara media gathering di Kuta, Badung, Bali, Senin (4/3).

Ida menjelaskan, pihaknya memverifikasi sekitar 28 persen atau 1.271 perkara yang layak disidangkan di DKPP dari keseluruhan laporan.

"Dari 1271 perkara melibatkan 4.892 orang (Penyelenggara Pemilu) yang pernah diperiksa oleh DKPP. Setelah diperiksa ternyata banyak yang di rehabilitasi (Perkara Dicabut) ketimbang yang diberi sanksi," ujarnya.

Menurut Ida, para penyelenggara pemilu yang diberi sanksi oleh DKPP mencapai 48,6 persen. Kemudian yang direhabilitasi hanya 51,4 persen.

"Dari 48,6 persen, ada 30,9 persen diberi sanksi dalam bentuk teguran atau peringatan. Kemudian, ada sanksi pemberhentian sementara 1,2 persen, pemberhentian tetap sebanyak 11,3 persen. Diberhentikan dalam jabatan sebagai Ketua 0,7 persen, ketetapan 4,5 persen, ketetapan itu ada karena perkaranya dicabut," imbuhnya.

Rata-rata aduan ke DKPP yakni terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Namun, DKPP akan memverifikasi laporan itu apakah benar tidak profesional atau hanya ketidakpuasan peserta pemilu.

"Profesionalime itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai tugas penyelenggara pemilu dan juga dari sisi kecermatan, ketelitian dan ketaatan terhadap prosedur kerja. Itu bagian dari prinsip-prisip profesionalisme penyelenggara pemilu," jelas Ida.

Ida menyebut pengaduan di DKPP itu berbeda dari perkara yang ada di Badan Pengawas Pemilu atau di Mahkamah Kontitusi (MK).

"Harus spesifik, siapa orangnya, kedudukannya di mana, sikap perilaku yang seperti apa, yang dinilai tidak sejalan dengan kode etik penyelenggara pemilu. Jadi harus spesifik menyebut pada orangnya, tidak pertanggungjawaban kontitusinya. Jadi pertanggungjawaban orang perorang," ungkapnya.

Namun menurut Ida, masyarakat Indonesia harus optimis terkait Pemilu Serentak tahun ini. Sebab, jika mengacu data pengaduan ke DKPP, 50 persen banyak yang tidak terbukti dalam pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Artinya, masih ada institusi yang terjaga independensinya.

"Jumlah penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari Bapak Ketua KPU (RI) mengatakan, mencapai lebih dari 7 juta orang. Dari 7 juta yang pernah disidangkan di DKPP itu hanya 4.892 orang dari tahun 2012 sampai dengan sekarang (2019)," ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan penyelenggara pemilu agar memperbaiki kinerja, meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemilik hak konstitusional peserta pemilu maupun pemilih.

"Makna data ini, kami ingin katakan bahwa masyarakat Indonesia itu harus optimis pada pemilu tahun 2019. Meskipun ini desain baru, serentak pemilu dengan 5 surat suara. Khalayak ini harus optimis bahwa pemilu kita ini ditangani oleh institusi yang masih terjaga independensinya. Karena banyak yang tidak terbukti," tutup Ida.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya