Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwascam Sragen

DKPP Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwascam Sragen DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwascam Sragen. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua terkait dugaan pelanggaran etik anggota Psnwascam Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Sabtu (19/9) besok, di Kantor KPU Solo.

Pada sidang pertama hari ini DKPP sudah melakukan pemeriksaan, penjelasan pihak terkait dan saksi. Namun pihaknya belum bisa memutuskan hasil sidang pada hari ini dan masih akan menghadirkan sejumlah saksi untuk dikonfrontir.

"Kita barusan melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Panwascam Kecamatan Tanon, Sragen, yang diduga adalah anggota partai politik," ujar anggota DKPP Alfitra Sallam, seusai sidang.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan, penjelasan dari pihak terkait dan saksi. Namun DKPP dan Pimpinan Majelis memutuskan untuk melakukan sidang kedua," katanya lagi.

Pada sidang kedua, pihaknya akan menghadirkan KPU Sragen. Karena data ada dari partai politiknya ada dua versi. Yakni versi dicoret dan tidak dicoret. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang KPU Kabupaten Sragen, parpol bersangkutan (PKB) serta saksi kedua.

"Ini tujuannya, jangan sampai sidang ini tidak mendengar semua pihak. Kami ingin putusan yang seadil-adilnya, mendengarkan pihak-pihak yang Belum kami panggil. KPU Sragen dan partai harus menjelaskan dalam sidang kedua nanti," ujar dia.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo membenarkan jika, salah satu anggota Panwascam Kecamatan Tanon diadukan ke DKPP. Yang bersangkut diduga pernah mencalonkan diri sebagai caleg di tahun 2014.

"Ketika dia mendaftarakan diri sebagai anggota panwascam Tanon dia sudah melewati seluruh tahapan yang ada dalam rekruitmen. Jadi mulai mengirimkan administrasi, tes tertulis, wawancara, sampai kita umumkan saat terpilih," kilahnya.

Jadi, lanjut dia, tidak ada satupun tahapan yang dilewati oleh yang bersangkutan. Namun setelah ada pengumuman panwascam terpilih, baru ada laporan dari masyarakat. "Tidak ada satupun form tanggapan masyarakat yang masuk selama proses rekruitmen dilakukan," ucap dia.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pleno untuk meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan (Setyo Murniati). Dalam keterangan tersebut Murniati bisa menunjukkan surat jawaban dari DPC PKB Sragen, bahwa dia sudah mengundurkan diri sejak 12 Juli 2014.

"Dari surat itu kami rapat lagi dan menghitung bahwa proses pendaftaran itu sudah melebihi 5 tahun ke belakang. Jadi menurutregulasi UU 7 atau 10 kan tidak boleh aktif 5 tahun terakhir di partai polotik," terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya tetap memutuskan untuk tetap melantik yang bersangkutan sebagai anggota Panwascan Kecamatan Tanon tahun 2020."Intinya sudah keluar dari, baik pengurus maupun anggota PKb sejak tanggal 12 Juli 2014," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP Menggelar sidang pertama pada hari ini di kantor KPU Solo terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dalam sidang hari ini DKPP telah memeriksa sebanyak 5 anggota Bawaslu dan anggota Panwascam Kecamatan Tanon.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap

Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap

Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya