DIY Perpanjang Status Darurat Bencana Corona
Merdeka.com - Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat bencana Corona hingga 30 November 2020. Perpanjangan status tanggap darurat ini mengacu pada pemerintah pusat yang belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menuturkan, perpanjangan status ini berdasarkan dari hasil keputusan Satgas Penanganan Covid-19 DIY. Dari keputusan itu, maka masa status tanggap darurat bencana Corona diperpanjang hingga 30 November 2020.
"Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang). Keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang," ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, Selasa (27/10).
Sultan menuturkan pertimbangan memerpanjang masa tanggap darurat ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang belum mencabut status tanggap bencana nasional. Karena itu pemerintah daerah masih mempertahankan status tersebut.
"Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat, masak aku nyabut," ungkap Sultan.
Surat perpanjangan masa tanggap darurat bencana Corona di DIY ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY. Surat keputusan ini ditandatangani Sultan pada Selasa (27/10).
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana Corona ini menjadi perpanjangan yang keenam kalinya. Sebelumnya selaku Gubernur DIY, Sultan memperpanjang masa tanggap darurat bencana Corona pada 29 September yang lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor
Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari
Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUpdate Arus Balik Lebaran: Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung Sore Ini
Kendaraan tampak masih bisa melaju dengan lancar melewati gerbang tol
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaBermodus Minta Sumbangan, Aksi Pria Curi Motor Warga Ini Jadi Sorotan
Ia terlihat mondar-mandir di depan rumah tersebut seakan sedang mengamati kondisi rumah yang kosong.
Baca SelengkapnyaContoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana
Merdeka.com merangkum informasi tentang contoh permasalahan lingkungan hidup dan solusinya.
Baca Selengkapnya