Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis menyuap Akil, Hambit pikir-pikir, Cornelis pasrah

Divonis menyuap Akil, Hambit pikir-pikir, Cornelis pasrah Hambit Bintih dan Cornelis Nalau jalani sidang tuntutan. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan terhadap Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, dengan pidana penjara masing-masing selama  empat dan tiga tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya, Hambit yang juga merupakan Bupati non-aktif Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar dengan perantaraan Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Hj. Chairun Nisa.

Atas putusan itu, keduanya menanggapi dengan reaksi berbeda. Cornelis terlihat pasrah, sementara Hambit menyatakan masih pikir-pikir.

"Saya atas nama pribadi saya langsung terima," kata Cornelis yang juga keponakan Hambit, usai mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).

Cornelis nampak tak bisa menahan haru saat memberikan pendapat atas putusan itu. Suaranya terdengar bergetar, meski tidak nampak meneteskan air mata. Sementara Hambit lebih tenang saat memberikan pendapat.

"Pertama saya berterima kasih kepada yang mulia atas pertimbangannya. Tetapi berdasarkan hasil konsultasi, kami berpikir dulu," ujar Hambit.

"Kami juga pikir-pikir majelis," ujar Jaksa Pulung Rinandoro menimpali.

Ketua Majelis Hakim Suwidya lantas memberi batas waktu buat Hambit selama lima hari buat memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Hakim Ketua Suwidya juga menjatuhkan pidana denda kepada Hambit dan Cornelis masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, keduanya diganjar dengan hukuman kurungan selama  tiga bulan.

Pertimbangan meringankan Hambit-Cornelis adalah belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, bekerjasama, menjadi tulang punggung, serta mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, Hambit adalah pejabat yang dihormati pegawainya dan Cornelis adalah petinggi perusahaan yang memiliki tanggungan pegawai. Sementara hal-hal memberatkan adalah perbuatan keduanya dilakukan ketika pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut Hakim Ketua Suwidya, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa sebulan lalu. Yaitu pidana penjara masing-masing selama enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Menurut Hakim Anggota Gosen Butar-Butar, mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena dirasa terlampau berat. Sebabnya adalah kedua terdakwa sudah jujur dan mengakui perbuatan dalam sidang.

Menurut Hakim Alexander Marwata, Hambit yang ditetapkan sebagai Bupati Gunung Mas periode 2013-2018 bersama-sama dengan Cornelis Nalau terbukti menyogok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta melalui Chairun Nisa. Dia melanjutkan, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil Mochtar, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin. Serta menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Namun, menurut Hakim Anggota Mathius Samiaji, meski Akil menerima suap tapi tidak terbukti mempengaruhi hakim konstitusi lain dalam panel satu, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, dalam mengambil putusan perkara itu. Karena dalam putusan akhir tidak terbukti ada intervensi dari Akil terhadap dua hakim itu.

"Dalam perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf. Maka keduanya harus dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai perbuatan," ujar Hakim Mathius.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Tampil Kompak, Intip Keseruan Atta Halilintar Ajak Tim AHHA Meriahkan HUT RI Dufan

Tampil Kompak, Intip Keseruan Atta Halilintar Ajak Tim AHHA Meriahkan HUT RI Dufan

Keluarga Atta Halilintar merayakan momen HUT RI dengan bertamasya ke Dufan bersama ratusan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua

Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua

Sebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.

Baca Selengkapnya
Dimentori Anies, Cak Imin Siapkan Diri dengan Singkatan-Singkatan jelang Debat Lawan Gibran & Mahfud

Dimentori Anies, Cak Imin Siapkan Diri dengan Singkatan-Singkatan jelang Debat Lawan Gibran & Mahfud

Cak Imin siap menghadapi debat Cawapres karena dimentori Anies

Baca Selengkapnya
Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Pantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.

Baca Selengkapnya
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Cara Menumbuhkan Alis dengan Cepat, Alami, dan Aman

Cara Menumbuhkan Alis dengan Cepat, Alami, dan Aman

Cara menumbuhkan alis dengan mudah, cepat, dan tanpa kerusakan.

Baca Selengkapnya