Divonis bebas hakim Tipikor, Pegawai BNI 46 Pekanbaru sujud syukur
Merdeka.com - Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru yang diduga terlibat dugaan korupsi kredit fiktif, Armaini Sefanti, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arief, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril untuk membersihkan harkat dan martabat Armaini karena dinilai tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Isnurul di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (23/3).
"Sementara pada dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, unsurnya pidana juga tak terbukti," tambah Isnurul.
Dengan demikian, tegas Isnurul, terdakwa dinyatakan bebas dari sanksi penjara. Kemudian, memulihkan nama terdakwa serta mencabut status tahanannya.
Menurut Isnurul, Armaini tak mampu menahan keputusan atasannya, ABC Manurung, Atok dan Dedi Syaputra, untuk menyetujui kredit tersebut ke PT Barito Riau Jaya, yang dipimpin Esron (telah divonis 10 tahun).
Mendengar itu, Armaini tak bisa menahan rasa harunya. Air matanya tak terbendung dan langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. "Saya menerima pak hakim. Alhamdulillah," ucapnya.
Atas vonis ini, JPU Syafril masih mengaku berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Armaini dituntut JPU selama 12 tahun penjara. Menurut Syafril, Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 tentang korupsi tersebut. Armaini didakwa merugikan negara senilai Rp 37 Miliar,
Sementara itu, terdakwa lainnya, Mulyawarman Warman divonis 5 tahun penjara. Mantan Kepala Kantor Wilayah BNI ini juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan.
Sedangkan Ahmad Fauzi, mantan Kepala Kantor BNI 46 lainnya divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan penjara.
Atas vonis keduanya ini, JPU Syafril mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sebelumnya, kedua mantan petinggi BNI 46 itu dituntut 16 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PT Barito Riau Jaya mengajukan kredit ke BNI pada tahun 2008 silam. Pengajuan kredit itu untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Sebagai agunan, beberapa surat tanah diberikan ke BNI 46.
Belakangan diketahui bahwa ternyata banyak surat tanahnya yang fiktif. Sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Meski demikian, BNI mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat lahan yang dijadikan agunan.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaPentolan KKB Alenus Tabuni Diterbangkan ke Timika
Pentolan KKB Alenus Tabuni alias Kobuter dipindahkan dari Ilaga ke Timika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBanjir Semarang Ganggu Arus Mudik Lebaran 2024
Selain itu, kemacetan panjang juga terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso akibat kendaraan yang mengantre.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaKeji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita
Nama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal
Baca Selengkapnya