Divonis 5 tahun, pejabat Pemkab Batubara pikir-pikir
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Batubara, Yos Rauke divonis 5 tahun penjara. Yos Rauke terbukti bersalah dalam pengalihan uang Pemkab Batubara.
"Menjatuhkan padanya oleh karenanya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hidayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3).
Yos Rauke dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi putusan tersebut, Yos Rauke dan kuasa hukumnya akan pikir-pikir dulu.
"Kami pikir-pikir dulu" ujar Rauke.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. "Kami penuntut umum menyatakan banding."
Peristiwa pembobolan rekening kas daerah ini terjadi pada 2010 lalu. Ketika itu, pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, menyetor dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Batubarapada 2010 lalu ke Bank Mega senilai Rp 80 Miliar.
Pejabat Pemkab itu kemudian mencairkan deposito tersebut untuk disetorkan kembali ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Yakni, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment. Akan tetapi, dua pejabat yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung itu tidak mengaku kalau telah menyetor semua uang itu ke perusahaan sekuritas tersebut setelah sebelumnya diparkir dulu di PT Discovery Indonesia.
Tetapi, dana yang disebut-sebut diinvestasikan itu hanya Rp 30 miliar. Para tersangka merasa tidak mencairkan sisa Rp 50 miliar yang sudah lenyap dari Bank Mega. Malah, yang ada di rekening Pasific Fortune Management sebagai dana investasi hanya Rp 3 miliar serta Rp 900 juta dan Rp 270 juta pada rekening Nobel Mandiri Investment. Rekening dua perusahaan sekuritas itu di Bank Central Asia (BCA) dan Bank CIMB Niaga. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mencari dimana sisa uang tersebut.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana
Istana memastikan Mendagri tak akan tinggal diam bila pejabat Batubara terbukti minta kepala desa menangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRelawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaBarisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca Selengkapnya