Divonis 4 tahun, sambil menangis Chairun Nisa ajukan banding
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Nisa yang juga politikus Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPR terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Atas putusan itu, Nisa menyatakan akan mengajukan banding. Mantan Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia mengatakan hal itu sambil menangis. Dia bahkan sempat menghela nafas panjang sebelum menyatakan sikap atas putusan perkaranya. Bibirnya terlihat gemetar saat mengucapkan pengajuan banding itu.
"Mohon maaf yang mulia, saya menyatakan akan melakukan banding," kata Nisa selepas mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).
Majelis hakim juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, politikus Golkar itu diganjar hukuman kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan meringankan Nisa adalah belum pernah dihukum, berterus terang, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, dan menyesali perbuatan. Sementara hal-hal memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebulan lalu. Yaitu penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
Menurut Hakim Ketua Suwidya, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam analisa fakta persidangan dibacakan Hakim Sofialdi, benar adanya Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diberikan supaya Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Yaitu menetapkan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Hambit Bintih - Cornelis Nalau Antun, dan membatalkan gugatan duet Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.
Menurut Hakim Gosen Butar-Butar, peran Nisa lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua karena hanya sebagai perantara. Sebabnya adalah Nisa tidak pernah menerima langsung uang suap buat Akil. Dia juga disebut bukan pihak yang dapat mempengaruhi perkara yang dimaksud oleh Hambit.
"Terdakwa hanya menerima uang Rp 75 juta dari Hambit tidak ada kaitannya dengan sengketa pilkada Gunung Mas. Tetapi perbuatan terdakwa adalah perantara, karena yang memiliki inisiatif menghubungi dan meminta bantuan untuk mendekati Akil kepada terdakwa adalah Hambit Bintih," ujar Hakim Gosen.
Sementara menurut Hakim Alexander Marwata, Nisa adalah Anggota DPR yang juga dekat dengan Akil. Maka dari itu Hambit mengira Nisa bisa membantu mengurus sengketa pilkada Gunung Mas di MK. Apalagi Nisa lolos menjadi anggota parlemen dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ujar Hakim Alexander.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian
Momen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Tanya 'Kapan Nikah' saat Lebaran Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Ternyata, pertanyaan kapan nikah yang menjurus ke penghinaan ringan bisa dipidana.
Baca SelengkapnyaBukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'
Berikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh Dilamar Tentara, Ternyata Segini Gaji Calon Suami Ayu Ting-Ting
Kabarnya, calon suami Ayu Ting Ting itu seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca SelengkapnyaSosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal
Panglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca Selengkapnya