Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 4 tahun, Fahd El Fouz resmi dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang

Divonis 4 tahun, Fahd El Fouz resmi dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang Fahd El-Fouz. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Fahd El Fouz, terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama, hari ini resmi dieksekusi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta timur. Eksekusi dilakukan setelah Fahd memutuskan menerima vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Fahd El Fouz dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 28 September 2017," ujar Febri, Kamis (19/10).

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun pada putra pedangdut A Rafiq tersebut. Fahd dinyatakan secara sah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap beberapa pihak di Kementerian Agama agar proyek tersebut berjalan lancar.

"Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka majelis hakim memutuskan, menjatuhkan empat tahun penjara denda Rp 200 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan kurungan pidana tiga bulan," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan vonis milik Fahd, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, Fahd dituntut pidana penjara 5 tahun atas turut serta tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Agama. Uang yang diterima Fahd dari perbuatannya tersebut turut dirampas untuk negara.

"Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,411 Miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setyawan, saat membacakan surat tuntutan milik Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Putra almarhum artis senior A Rafiq itu juga dituntut jaksa penuntut umum KPK membayar denda atas perbutannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Pasal yang digunakan oleh majelis hakim sesuai dengan pasal yang digunakan jaksa terhadap Fahd yakni, Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahdmenerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahannya.

Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kisah Fadel, Nekat Bangun Bisnis Saat Masih Sekolah hingga Raup Omzet Rp14 Juta per Bulan

Kisah Fadel, Nekat Bangun Bisnis Saat Masih Sekolah hingga Raup Omzet Rp14 Juta per Bulan

Bermodalkan Rp100.000 hasil pinjam keluarga, Fadel memberanikan diri membeli kaos polos dan membuat desain kaosnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Hadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Hadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Warga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya