Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Mantan Dirut Asabri Siapkan Banding

Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Mantan Dirut Asabri Siapkan Banding Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri (kemeja putih) dan enam terdakwa, s. ANTARA

Merdeka.com - Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri berencana melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/2) dilansir Antara, perwakilan keluarga Adam yakni Linda Susanti menilai terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," kata Linda Susanti.

Linda menuturkan, saat terjadi korupsi di PT Asabri terjadi pada 2017, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri. Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

"Uang Rp17,9 miliar sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri," ujar Linda.

Menurut Linda, keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli di persidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT ASABRI itu.

Menurutnya, Adam tidak memiliki penilaian buruk sedikitpun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

"Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kekhilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam," kata dia lagi.

Putusan itu, kata Linda, tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun dan kondisi kesehatannya. Kini Adam masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia dan penurunan fungsi ginjal. Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.

Walaupun begitu berat, Adam tetap semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk yang terbaik.

"Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya," kata tegas Linda.

Vonis 20 Tahun

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.

Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/1) malam.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Eko.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Momen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'

Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.

Baca Selengkapnya
Bidik 80 Persen Suara di Jabar, Timnas AMIN Ingatkan Masyarakat Pilih Capres Bawa Perubahan Bukan karena Kasihan
Bidik 80 Persen Suara di Jabar, Timnas AMIN Ingatkan Masyarakat Pilih Capres Bawa Perubahan Bukan karena Kasihan

Partai pengusung dan pendukung Anies dan Muhaimin optimistis akan menang satu putaran.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar

Timnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Momen Letda Kinan Anak Mayjen Kunto Bertemu Orangtua di Tempat Dinas, Cium Tangan lalu Dipeluk dan Dicium Hangat
Momen Letda Kinan Anak Mayjen Kunto Bertemu Orangtua di Tempat Dinas, Cium Tangan lalu Dipeluk dan Dicium Hangat

Berikut momen Letda Kinan anak Mayjen Kunto Arief saat bertemu orangtua di tempat dinas.

Baca Selengkapnya
Mayjen TNI Lulusan Terbaik Langsung Gercep Bertugas Usai jadi Pangdam Siliwangi, Dampingi Kasad dan Wapres
Mayjen TNI Lulusan Terbaik Langsung Gercep Bertugas Usai jadi Pangdam Siliwangi, Dampingi Kasad dan Wapres

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko pimpin langsung penagamanan VVIP Kunjungan Kerja Wapres RI KH. Ma'aruf Amin selama di Cirebon.

Baca Selengkapnya