Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan Banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7) lalu. Ratna terbukti telah bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding akan keputusan itu. Hal ini pun telah dibicarakan oleh Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut.
"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan baik pertimbangan hukum atau non hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani oleh ibu dan dipotong masa tahanan, maka kami tadi, beliau juga memutuskan tidak akan mengajukan banding," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
"Namun juga karena masa waktunya masih diberikan kesempatan sampai besok, kita juga melihat nanti bagaimana sikap dari tim kejaksaan sendiri, apakah mengajukan banding untuk perkara ini. Tapi dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," sambung Desmihardi.
Keputusan itu, dia mengungkapkan, telah dipikir-pikir oleh tim kuasa hukum dan Ratna. Salah satunya adalah masa tahanan Ratna selama menjalani penyidikan kasus ini.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan, kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7).
Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.
Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Niat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaTelah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya
Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca SelengkapnyaPelantikan Bintara Ini Tak Dihadiri Ortu, Didatangi Komandan Sosoknya Ungkap Alasan yang Bikin Haru
Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya