Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 17 tahun, pengedar narkoba minta ampun ke hakim

Divonis 17 tahun, pengedar narkoba minta ampun ke hakim Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap seorang kurir narkoba, Muhammad Brahim Lutfi (28), warga Jalan Kapas Baru 1, Surabaya. Ketua majelis hakim Rochmad menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkoba sebanyak 3.000 butir ekstasi dan sabu seberat 2,3 kilogram untuk dijual lagi. Dia dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ini terdakwa atas nama Muhammad Brahim Lutfi divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun kurungan penjara," terang Rochmad, dalam bacaan amar putusannya, Surabaya, Rabu (7/12).

Terdakwa langsung mengajukan keberatan. Dia juga memelas di hadapan hakim. "Saya minta ampunan, pak hakim (Rochmad). Ampun pak hakim. Saya mau menikah, ampun pak hakim," ucap Muhammad Brahim Lutfi.

Kuasa hukum prodeo Fariji mengakui vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya sudah lebih ringan, daripada tuntutan jaksa 20 tahun. "Saya pikir-pikir. Akan saya bicarakan dengan terdakwa," ucap Fariji.

Kasus ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya. Dari tangan tersangka, BNN berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.

Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 Kilogram.

Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan lagi kasus ini. Dari keterangan Lutfi, dia diminta rekannya berinisial S (DPO) untuk transaksi narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi. Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Benderanya Diturunkan Relawan di Markas Timnas AMIN, Ini Respons Nasdem

Benderanya Diturunkan Relawan di Markas Timnas AMIN, Ini Respons Nasdem

Bendera Nasdem di markas Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba-tiba diturunkan seorang pria yang mengaku kecewa dengan sikap partai itu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya