Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 1,5 tahun, Buni Yani urus proses pengajuan banding

Divonis 1,5 tahun, Buni Yani urus proses pengajuan banding Buni Yani di Komplek Parlemen. ©2017 Merdeka.com/renald ghiffari

Merdeka.com - ‎Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya akan segera mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani dianggap bersalah karena telah melakukan pemotongan terhadap video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam putusan hakim, Selasa (14/11) lalu.

Buni Yani dan kuasa hukumnya melegalisir surat kuasa untuk banding dan meminta salinan putusan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/11).

"Kita melegalisir dan melakukan daftar permohonan banding. Dasarnya banding kan kita butuh salinan putusan hakim. Kami memiliki pendapat hukum berbeda dengan hakim. Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah dan di persidangan pun tidak ada buktinya ia bersalah," kata kuasa hukum Buni Yani, Syawaludin.

Menurutnya, apa yang disangkakan dalam Pasal 32 ayat 1 tidak ada saksi fakta, ahli dan yang bukti surat yang menyatakan Buni Yani terkait.

Ia menyebut, hakim dalam menjatuhkan vonis tidak sesuai etika hukum berlaku. Buni ini dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 oleh Andi Windo dan sc. Namun jaksa menuntut dengan pasal 32 ayat 1. "Mengubah, menambahkan, memotong itu tidak buktinya pak Buni melakukan itu. Buni Yani hanya meng-upload ulang dari media NKRI. Dan menambahkan caption. Jadi tidak termasuk milik orang atau milik publik," ucapnya.

Di tempat yang sama, Buni Yani Mengatakan, laporan dari pendukung Ahok tidak dilakukan research yang baik oleh penyidik juga dinaikan ke PN.‎ Padahal, ia sebut dirinya sudah menghadirkan 6 ahli untuk membantah yang didakwakan.

"Betul gak sih secara logika mereka (hakim) lebih pintar dari ahli kita yang 6 itu. Kita main logika saja. Ini putusan gila tidak masuk akal," ucapnya.

"Makanya kami anggap ini kriminalisasi yang sangat tidak profesional oleh polisi jaksa dan hakim. Mudah-mudahan dalam banding nanti ada keadilan. Seorang dosen berdiskusi di FB dianggap punya unsur pidana. Kan ini gila," terangnya menambahkan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Terus Teringat Wajah Para Korban

Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Terus Teringat Wajah Para Korban

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya