Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diupah USD 3.000, WN Nigeria Selundupkan Sabu Modus Serapkan ke Baju

Diupah USD 3.000, WN Nigeria Selundupkan Sabu Modus Serapkan ke Baju Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - SMN, warga negara asal Nigeria, dibekuk tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres kota Bandara setelah ulahnya menyelundupkan sabu cair terungkap, Jumat (18/1). Dari pelaku, petugas berhasil menyita 8,078 gram sabu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh SMN ini adalah modus baru yang pertama kali diungkap jajaran tim Custom.

Saat itu, pelaku yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dicurigai petugas, saat dilakukan pemindaian terhadap barang bawaan pelaku oleh petugas X-ray.

"Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image X-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang itu sangat mencurigakan," terang Erwin di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/1).

Pada pemeriksaan mendalam, terhadap barang dalam tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.

Tapi kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti kondisi sandang baru pada umumnya. Karena semua bahan pakaian dan handuk yang dia bawa itu dalam kondisi kaku dan keras.

"Ini sangat tidak wajar dan menambah kecurigaan kami. Sehingga kami lakukan pengujian dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 8,078 gram," terang Erwin.

Erwin menegaskan, modus baru itu pelaku dengan mencairkan dan meresapkan sabu cair ke baju kaos dan kemeja yang dia bawa.

"Jadi pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaos dan kemeja yang masih baru. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya," kata Erwin.

Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin menambahkan, SMN merupakan kurir jaringan sabu internasional.

Dalam keterangannya, dia mengaku hanya diupah USD 3.000 setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut, ke negara tujuannya.

"Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Jika berhasil dia mendapat jatah USD 3.000," jelas Dodi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem

Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem

Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Pernah Punya Utang Miliaran Rupiah, Begini Perjuangan Polisi Jember Nyambi Jualan Sandal

Pernah Punya Utang Miliaran Rupiah, Begini Perjuangan Polisi Jember Nyambi Jualan Sandal

Niat cari penghasilan tambahan, personel Polres Jember ini justru sempat rugi miliaran rupiah

Baca Selengkapnya