Diupah USD 3.000, WN Nigeria Selundupkan Sabu Modus Serapkan ke Baju
Merdeka.com - SMN, warga negara asal Nigeria, dibekuk tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres kota Bandara setelah ulahnya menyelundupkan sabu cair terungkap, Jumat (18/1). Dari pelaku, petugas berhasil menyita 8,078 gram sabu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh SMN ini adalah modus baru yang pertama kali diungkap jajaran tim Custom.
Saat itu, pelaku yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dicurigai petugas, saat dilakukan pemindaian terhadap barang bawaan pelaku oleh petugas X-ray.
"Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image X-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang itu sangat mencurigakan," terang Erwin di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/1).
Pada pemeriksaan mendalam, terhadap barang dalam tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.
Tapi kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti kondisi sandang baru pada umumnya. Karena semua bahan pakaian dan handuk yang dia bawa itu dalam kondisi kaku dan keras.
"Ini sangat tidak wajar dan menambah kecurigaan kami. Sehingga kami lakukan pengujian dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 8,078 gram," terang Erwin.
Erwin menegaskan, modus baru itu pelaku dengan mencairkan dan meresapkan sabu cair ke baju kaos dan kemeja yang dia bawa.
"Jadi pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaos dan kemeja yang masih baru. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya," kata Erwin.
Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin menambahkan, SMN merupakan kurir jaringan sabu internasional.
Dalam keterangannya, dia mengaku hanya diupah USD 3.000 setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut, ke negara tujuannya.
"Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Jika berhasil dia mendapat jatah USD 3.000," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBerjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem
Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPernah Punya Utang Miliaran Rupiah, Begini Perjuangan Polisi Jember Nyambi Jualan Sandal
Niat cari penghasilan tambahan, personel Polres Jember ini justru sempat rugi miliaran rupiah
Baca Selengkapnya