Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa dan Pembunuh Dua Gadis di Kupang Siap Banding
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yustinus Tanaem alias Tnus Perko, hari ini menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Oelamasi Kupang.
Tinus Perko sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12) lalu.
Kuasa hukum Tinus Perko, Aris Tanesib mengatakan bahwa telah bertemu kliennya pada Minggu (23/1) kemarin. Menurut dia, Tinus mengaku akan mengajukan banding jika diputus hukuman mati.
"Waktu pembelaan khusus, dia (Tinus) meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT. Dia tulis tangan dan bacakan sendiri pembelaan itu. Saya siap jalani karena saya sudah bersalah, tapi kalau putusan hukuman mati saya akan ajukan banding," kata Aris menirukan perkataan Tinus, Senin (24/1).
Menurut Aris, kasus ini menjadi perhatian publik Nusa Tenggara Timur sehingga dia sempat ikut dibully, bahkan dijauhi tetangga karena membela Tinus. Keluarga Tinus dikatakan Aris hingga hari ini tidak ada satu pun yang mendampingi proses sidang.
"Waktu itu saya ditunjuk oleh Polres Kupang untuk mendampingi, karena waktu itu dia tidak ada yang bela. Kita hanya mendampingi bukan untuk membela yang bersalah menjadi benar. Tugas kita hanya duduk mendampingi sehingga proses hukum terhadap terdakwa berjalan dengan baik. Keluarga tinus tidak pernah ketemu, saya hubungi tapi tidak direspon," kata dia.
Aris mewakili Tinus memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. "Kami mohon maaf apabila terdakwa bersalah. Waktu itu kami dibully saat rekonstruksi. Itu ada mama-mama yang lempar pake batu kecil. Kita sudah dampingi jadi apapun saya harus terima, bahkan tetangga pun ada yang tidak menyukai saya, mereka bertanya kenapa bela orang salah tapi saya jelaskan secara baik kepada mereka," tutup Aris.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaMereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alenus Tabuni telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Puncak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPentolan KKB Alenus Tabuni alias Kobuter dipindahkan dari Ilaga ke Timika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaLima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBelakangan penampilan Nino pun tengah menarik perhatian.
Baca Selengkapnya