Merdeka.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pengadilan Tipikor. Hal tersebut diungkapkan Dewie saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi).
"Dengan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Dewie dengan nada suara pilu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (30/5).
Selain itu, politikus Hanura itu meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Ia juga memohon majelis hakim untuk setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Ia menambahkan jika tuntutan jaksa penuntut umum sangat berat baginya dan di luar akal nalar. Dewie mengaku, dirinya dan keluarga terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Merasa terkejut luar biasa, shock, terpukul, hancur perasaan, down, karena tingginya tuntutan penuntut umum yang dikenakan kepada saya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.
Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[rhm]Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih di PN Bandung Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Bui
Sekitar 13 Menit yang laluPrabowo Siap Hadapi Airlangga di Pemilu 2024
Sekitar 24 Menit yang laluPesantren Abu Bakar Baasyir Gelar Upacara HUT RI, Menko PMK jadi Inspektur Upacara
Sekitar 25 Menit yang laluPrabowo soal Cawapres: Kita Lihatlah Ojo Kesusu
Sekitar 28 Menit yang laluPrabowo: Kita Harus Percaya Sama Pimpinan, Jangan Mau Diprovokasi
Sekitar 32 Menit yang laluDiduga Terkait Kasus Suap Mardani Maming, Perusahaan di Tanah Bumbu Digeledah KPK
Sekitar 34 Menit yang laluSoal Dukungan Prabowo Capres, Sugiono Gerindra: Tanya Sandiaga
Sekitar 36 Menit yang laluPolri Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Sekitar 44 Menit yang laluPemkab Banyuwangi Teken MoU dengan Kemenaker, Warga Dapat Pelatihan Kompetensi Gratis
Sekitar 45 Menit yang laluDilirik KIB Maju Pilpres 2024, Sandiaga: Terima Kasih
Sekitar 48 Menit yang laluSingung Politik Identitas, Ini Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan 2022
Sekitar 50 Menit yang laluDemi Kibarkan Merah Putih, Pelajar SD Ini Nekat Panjat Tiang Bendara
Sekitar 55 Menit yang laluBukan Prabowo, PPP Serius Pertimbangkan Usung Sandiaga di Pilpres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluBahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus Hoaks
Sekitar 1 Jam yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 2 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 3 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi III Panggil Polri, Komnas HAM dan LPSK Terkait Kematian Brigadir J Kamis Ini
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluPelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J Bertambah jadi 35 Anggota
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami