Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 11 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut 'ini kemarahan sesaat'

Dituntut 11 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut 'ini kemarahan sesaat' Sidang Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Menanggapi tuntutan JPU KPK, Sutan menyebut hal itu merupakan sebuah kemarahan dari pihak lembaga antirasuah. Bahkan, politikus Demokrat itu mengingatkan KPK untuk tidak mudah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini hanya kemarahan sesaat. Kita hanya menyampaikan ini pembelajaran bagi KPK untuk hati-hati menersangkakan seseorang karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7).

Selain itu, Sutan meminta JPU KPK agar menilai kasusnya secara objektif. Oleh karenanya, dia berharap JPU KPK bisa memutuskan statusnya dalam kasus tersebut secara tegas.

"Saya minta ke Jaksa harus fair jangan ada dendam dalam. Kalau saya salah katakan salah, kalau saya tidak salah katakan saya tidak salah," bebernya.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar tuntutannya, Sutan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Politikus Demokrat tersebut. Dimana hak politik Sutan dicabut selama 3 tahun.

"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.

Sebelum menuntut Sutan, JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan dimana Sutan sebagai Ketua Komisi VII dianggap telah membuat citra buruk daripada DPR serta pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat. Bahkan, Sutan dianggap tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR.

Lebih lanjut, JPU KPK menganggap perbuatan Sutan dinilai bertentangan dengan semangat masyaratakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tandas Jaksa Yadyn.

Atas perbuatannya Sutan sijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
40 Kata-Kata Hujan yang Bikin Hati Tenang, Cocok Diresapi saat Musim Penghujan

40 Kata-Kata Hujan yang Bikin Hati Tenang, Cocok Diresapi saat Musim Penghujan

Kata-kata menggambarkan hujan bisa membangkitkan perasaan serta harapan dan optimisme.

Baca Selengkapnya
Manfaat Luar Biasa Dibalik Pelukan Hangat dengan Orang Terkasih, Salah Satunya Redakan Stres

Manfaat Luar Biasa Dibalik Pelukan Hangat dengan Orang Terkasih, Salah Satunya Redakan Stres

Pelukan tidak hanya mengurangi rasa sakit dan kecemasan, tetapi juga dapat mengurangi tingkat depresi dan perilaku agresif pada seseorang.

Baca Selengkapnya
50 Quote Rindu Orang Tua dan Orang Tersayang, Cocok untuk Renungan sebelum Mudik Lebaran

50 Quote Rindu Orang Tua dan Orang Tersayang, Cocok untuk Renungan sebelum Mudik Lebaran

Merdeka.com merangkum informasi tentang quote rindu orang tua dan orang tersayang yang cocok untuk renungan sebelum mudik lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Penantian 14 Tahun, Wanita Ini Ungkap Kebahagiannya saat Lihat Suaminya Kembali Beribadah

Penantian 14 Tahun, Wanita Ini Ungkap Kebahagiannya saat Lihat Suaminya Kembali Beribadah

Menanti 14 tahun, wanita ini ceritakan betapa bahagianya ia melihat suaminya kembali beribadah.

Baca Selengkapnya
8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres

8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres

Tanpa kita sadari, sejumlah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya stres pada kehidupan kita.

Baca Selengkapnya
50 Quote Menenangkan Hati yang Cocok Dijadikan Sebagai Status di Media Sosial

50 Quote Menenangkan Hati yang Cocok Dijadikan Sebagai Status di Media Sosial

Kumpulan quote menenangkan hati yang bisa dijadikan sebagai status di media sosial.

Baca Selengkapnya