Dituding tim cyber Ahok, jurnalis foto polisikan akun Eko Prasetia
Merdeka.com - Akun media sosial facebook bernama Eko Prasetia mengunggah sebuah foto berisi kumpulan wartawan foto tengah menjalankan tugas peliputan sidang Ahok. Sayangnya, Eko menuliskan caption bernada provokatif menjurus ke fitnah yang ditudingkan kepada para pewarta foto.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Pewarta Foto Indonesia (PFI) Fransiskus Simbolon meradang. Ia tidak terima profesinya dan rekan-rekan sesama pewarta foto dilecehkan.
Untuk itu, Fransiskus berencana akan mempolisikan Eko Prasetia.
"Ini sudah melecehkan dan fitnah profesi pewarta foto dan jurnalis pada umumnya kan," ungkap Fransiskus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/1).
"Kami akan laporkan (ke polisi) untuk memberikan efek jera agar tidak sembarangan menuduh," ucapnya.
PFI, lanjut Fransiskus, sudah melayangkan surat terbuka untuk Eko untuk respons awal dari tuduhannya. "Kami keluarkan untuk dibawa ke proses hukum setelah kami melakukan tindakan awal," tuturnya.
Fransiskus menambahkan pihaknya mengetahui jika Eko Prasetia sudah meminta maaf dan menghapus postingannya itu. Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan.
"Semua bisa saja minta maaf, kita juga sudah memaafkan tapi proses hukum harus tetap berjalan," ucapnya.
Fransiskus pun menanggapi kabar yang menyebut jika Eko mendapatkan foto tersebut dari orang lain.
"Permasalahan dapat foto dari orang lain itu ada prosesnya sendiri. Intinya ketika informasi itu didapat dari satu nama ya yang kita proses nama tersebut. Kan tidak menutup kemungkinan juga dia (Eko) menjual nama atau menyebut akunnya itu akun palsu. Ya itu pembelaan dia," tegasnya.
Foto yang diposting Eko tersebut sempat menjadi viral. Terlihat foto dilengkapi dengan caption bernada provokatif.
"Tim Cyber/buzzer penista agama yang malu dan taku ketahuan tampangnya untk dipublikasikan, turut hadir di persidangan hari ini. Udah seperti PSK asal Cina kelakuannya mereka, pake tutupin muka segala.” tulis akun Eko Prasetia.
Salah satu isi surat terbuka yang ditulis PFI menyebut jika profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Pers.
"Langkah dan gerak kami dipagari kode etik jurnalistik. Kami tidak bergerak sebebas pikiran dan hati Anda. Sebagai jurnalis, kami punya tanggungjawab sosial yang besar. Terlebih masyarakat sekarang begitu kritis dan cerdas. Kami dituntut sangat berhati-hati menyampaikan informasi."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaTKN Buka Suara soal Pengancam Tembak Anies Pakai Foto Prabowo di Akun Medsos
Pelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri
Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaFOTO: Aksi Kamisan ke-807 Diwarnai Protes Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto
Aksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaAhok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi Mengejutkan Pekerja di IKN, Tangannya Sampai Dipegang Erat Menhan Prabowo
Momen lucu terjadi saat Prabowo temui pekerja konstruksi di kawasan ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Selengkapnya