Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak Polisi, Laporan Demokrat Kubu Moeldoko Terganjal SOP Penanganan Kasus ITE

Ditolak Polisi, Laporan Demokrat Kubu Moeldoko Terganjal SOP Penanganan Kasus ITE Razman Nasution ke Mapolda Metro Jaya. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY, Andi Mallarangeng atas dugaan fitnah. Namun, laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karena SOP penanganan kasus ITE oleh kepolisian.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution di Polda Metro Jaya. Setelah membuat laporan suara Razman meninggi lantaran laporan tersebut tidak diproses. Ia menyalahkan SOP penanganan kasus ITE yang dinilai melampaui kewenangan undang-undang.

"Saya mau tanya dia dulu apa lebih tinggi SOP apa UU, dan apa SOP ini dia (Polda) saja apa sama dengan Mabes wajar dong. Saya minta kalau saya punya bukti, bukti anda mana? Harusnya dikonseling tempel itu pakai syarat ini dan kok sekarang jadi lain. Ada apa ini," kata Razman usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3).

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang mengeluarkan pedoman penanganan kasus ITE. Intinya, penyelesaian kasus ITE harus mengedepankan restorative justice, pidana menjadi upaya terakhir. Selain itu penyidik polisi harus tegas membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. Dalam Surat Edaran itu juga disebut bahwa penyidik berkomunikasi langsung dengan pihak korban dan tidak diwakilkan dalam menerima laporan.

Razman pun mengaku kecewa dengan SOP baru yang diterapkan polisi ini. "Saya orang pernah membela polri kecewa saya ini. Kecewa saya ini bukan maksudnya apa, kecewa karena pelayanannya kok justru tidak prima," katanya.

Sedianya, Razman melaporkan Andi Mallarangeng atas dugan fitnah terhadap Ketua Umum Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko. Kubu Moeldoko mempermasalahkan pernyataan Andi dalam acara Satu Meja Kompas TV terkait pernyataan Moeldoko punya nafsu syahwat kekuasaan karena ada cerita Kepala Staf Kepresidenan itu menemui mantan Wapres Jusuf Kalla agar diberi restu sebagai Ketua Umum Golkar.

"Jadi yang kami laporkan adalah sodara Andi Mallarangeng karena beliau Andi Mallarangeng sebagai sekretaris majelis tinggi partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada Moeldoko," kata Razman.

Ia mengatakan, laporan tersebut perlu dilengkapi. Karena bersumber dari wawancara televisi maka harus membawa bukti sumber tayangan tersebut ke Dewan Pers untuk diverifikasi beritanya.

Lebih lanjut, Razman mengatakan akan melengkapi syarat dan berkas-berkas kembali sesuai SOP yang menjadi alasan ditolaknya laporan tersebut di Polda.

"Jadi hari ini akan kita lengkapi dan komunikasi ke pak Moeldoko nanti kita akan buat lengkap data itu," jelas Razman.

Telegram Kapolri

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran terkait kesadaran budaya beretika dengan nomor SE/2/11/2011.

Adapun isi surat telegram terkait pedoman penanganan kasus ITE adalah sebagai berikut:

BBB. Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada Kapolda agar penanganan tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 270, 310, 311 KUHP.

2. Tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi):

AA. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi RAS dan etnis Pasal 26 ayat 2 UU ITE, Pasal 156, 156 A KUHP, Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2008.

BB. Tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Pasal 14 ayat 1 UU 1 tahun 1946.

CCC. Dalam penanganan perkara terkait tindak pidana kejahatan siber agar dilaksanakan hal sebagai berikut:

1. Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara mekanisme restorative justice.

2. Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual metting/zoom Kabareskrim UP Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

DDD. ST ini bersifat jukrah sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Kemudian isi Surat Edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif sebagai berikut:

2. Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

3. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:

A. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

B. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

C. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

D. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

E. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

F. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

I. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

J. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

K. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

4. Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini
Polisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini

Seorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Catatan Kritik: Jokowi Sosok Bertanggung Jawab Terhadap Kualitas Demokrasi
PDIP Ungkap Catatan Kritik: Jokowi Sosok Bertanggung Jawab Terhadap Kualitas Demokrasi

PDIP memberikan catatan terhadap proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.

Baca Selengkapnya