Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Polpum: Gugatan UU Pemilu di MK tak ganggu tahapan Pemilu 2019

Ditjen Polpum:  Gugatan UU Pemilu di MK tak ganggu tahapan Pemilu 2019 Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, gugatan Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019. Meski tahapan pemilu dimulai bulan Oktober 2017 nanti, tapi MK diyakini akan mempercepat proses peradilannya.

"Saya melihat gugatan-gugatan yang di MK itu tidak akan mengganggu pentahapan pemilu, saya optimis juga kalau adanya uji materi di MK terkait pasal di UU Pemiu tak akan mengganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi, Jumat (8/9).

Disebutkan, persidangan ini memang perlu percepatan untuk klausul verifikasi partai politik. "Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu," tegasnya.

Senada dengan Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan MK ini diisi oleh para negarawan, sehingga proses peradilannya akan berlangsung cepat demi suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Saya kira tidak akan mengganggu. MK ini kan isinya para negarawan pasti dipercepat prosesnya. Harapan kita proses peradilannya, peradilan cepat. Sehingga, tidak mengganggu tahapan," kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan untuk 2017 ini tahapan dimulai yaitu pada bulan Oktober 2017 pendaftaran partai. Jika ada yang menggugat pasal 173 tentang verifikasi nanti korelasinya dengan pendaftaran partainya. "Sementara pencalonan presiden kan masih lama bulan Juli 2019, jadi relatif tahapan tidak terganggu," katanya.

Yang menjadi kekhawatiran adalah soal verifikasi pada bulan Oktober menurut Bahtiar itu harus dipercepat. Apakah seluruh parpol di verifikasi atau sesuai dengan UU yang sudah diputuskan.

"Tapi intinya kami yakin tidak mengganggu, karena paling itu-itu saja yang dipersoalkan," jelasnya.

Apapun nanti keputusan MK soal gugatan tersebut, pemerintah kata Bahtiar tegak lurus. Hukumnya seperti apa, tentu harus dipatuhi.

"MK sebagai lembaga yang diberi kekuasaan untuk member tapis UU, apapun keputusannya kita ikuti saja. Yang pasti, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU telah melalui kajian dan argumentasi untuk merumuskan ini. Nanti kita jelaskan, biar MK yang akan menilai," tandasnya.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshol sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan tersebut telah merugikan pihaknya.

"Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu. Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril di MK.

Di sisi lain, menurut Yusril, perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden 2019. Alasannya, hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan pada pemilihan presiden 2014.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya