Ditjen Polpum Apresiasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial
Merdeka.com - Dinamika kehidupan sosial politik dan keamanan akhir-akhir ini perlu perhatian serius. Keadaan instabilitas sosial politik saat ini perlu untuk diantisipasi, terutama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sidang Sengketa Pilpres tahun 2019. Langkah selanjutnya adalah perlu adanya upaya rekonsiliasi secara nasional di antara anak bangsa dalam rangka merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa.
Indonesia masih dihadapkan pada potensi konflik yang bersifat faktual di beberapa daerah seperti halnya konflik yang terjadi di dua Desa di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang menewaskan 2 orang warga meninggal, serta 8 orang luka-luka yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2019.
©2019 Merdeka.comSelain itu, akan ada beberapa agenda politik lokal tahun 2020 berupa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, serta beberapa daerah Kabupaten/Kota lainnya dengan jumlah total peserta ada 270 Kabupaten/Kota.
"Maka dari itu, diperlukan langkah-langkah antisipasi yang dilakukan, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik dalam pesta demokrasi lokal tersebut," ucap Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo pada Rapat Evaluasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Periode Pelaporan Target B.04 Tahun 2019 se-wilayah timur (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat) di Hotel Singgasana Makassar (11/7).
"Apresiasi kami sampaikan atas kontribusi Tim Terpadu PKS dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang telah dilaksanakan secara aman, lancar dan sukses. Kesuksesan ini merupakan kontribusi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang mampu menghadirkan Negara dalam rangka pelaksanaan ketertiban dan ketentraman pada saat Pemilu Serentak 2019," pungkas Seodarmo.
©2019 Merdeka.comPeraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan hukum untuk penanganan konflik sosial, meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Dalam rangka mendukung penanganan konflik sosial, perlu adanya peningkatan efektivitas, keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik melalui sistem koordinasi yang terpadu, baik itu di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
"Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial antara lain dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan serta penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Terpadu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015," jelas Soedarmo.
©2019 Merdeka.comMenurut Soedarmo, Kementerian Dalam Negeri juga telah melayangkan Surat Nomor 300/2790/Polpum Perihal Penginputan Laporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Tahun 2019 Periode Target B.04 yang dilakukan pada tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan 17 Mei 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretariat Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial telah melaksanakan penginputan laporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Tahun 2019 Periode Target B.04 untuk masing-masing Provinsi, secara umum telah berjalan dengan baik dan semuanya telah melaksanakan dan melaporkan rencana aksinya untuk periode target B.04 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Harapan yang disampaikan melalui kegiatan rapat ini sangat strategis dalam rangka untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergitas antar seluruh unsur aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kinerja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yang salah satunya diukur dari Pencapaian target keberhasilan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial pada masing-masing Provinsi, khususnya pada target pelaporan B.04. Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan berdasarkan data Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional, dari semua Provinsi di wilayah timur sebanyak 18 provinsi, hanya ada 1 provinsi yang belum mengirimkan data dukung B.04 yaitu Provinsi Papua," tutup Soedarmo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaDetik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun
Sebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024
Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024
Baca Selengkapnya