Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Hubla validasi dokumen keahlian dan pengukuhan pelaut

Ditjen Hubla validasi dokumen keahlian dan pengukuhan pelaut Ditjen Hubla validasi dokumen pelautDitjen Hubla validasi dokumen pelautDitjen Hubla validasi dokume. ©2016 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mengadakan kegiatan Validasi Dokumen Sertifikat Keahlian dan Pengukuhan Pelaut sesuai STCW tahun 2010 di Hotel Alila, Jakarta, yang sudah dimulai pada 28 September kemarin dan berakhir hari ini.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Ditjen Perhubungan atas Kemenhub yang mengadakan penyediaan Blanko Sertifikat Keahlian dan Pengukuhan terhadap Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut (PUKP) Niaga dan Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP KAPIN).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono, menyebutkan bahwa salah satu faktor yang sangat mempengaruhi keberhasilan moda transportasi laut dalam menjalankan fungsinya adalah faktor keselamatan pelayaran.

"Aspek keselamatan pelayaran merupakan aspek yang harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dalam pembinaannya oleh pemerintah sehingga tinggi rendahnya keselamatan pelayaran sangat tergantung dari tingkat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), selain dari aspek teknis kapal itu sendiri," kata Tonny.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan mempersyaratkan setiap pelaut memiliki sertifikat pelaut yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Nomor PM. 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas jaga Pelaut.

"Untuk itu, dengan adanya tuntutan standar pelaut yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO), pelaut dunia termasuk dari Indonesia harus mengikuti syarat dan ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010," ungkap Sugeng dalam sambutan pembukaan acara.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti 25 peserta. Terdiri dari para Anggota Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP), para Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut (PUKP) Niaga 1-10, dan para Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP KAPIN) 1-10.

(mdk/ibs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Anggap Pertemuan Mahfud dengan Praktikno Hal Biasa

Sekjen PDIP Anggap Pertemuan Mahfud dengan Praktikno Hal Biasa

Sesama menteri kabinet melakukan pertemuan merupakan hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya